Berita Situbondo

Tipu 97 Jemaah Umrah Dua Direktur Biro Travel Situbondo Ditahan, Rugikan Jamaah Rp 2,4 Miliar

Polres Situbondo tetapkan dua direktur travel umroh sebagai tersangka penipuan Rp 2,4 miliar, ratusan jamaah gagal berangkat.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Izi Hartono
DITAHAN: Kaporles Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan saat merilis tersangka penipuan jamaan umrah yang telah ditahan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Polres Situbondo menetapkan dua pimpinan biro perjalanan umrah PT Baginda Support Sistem sebagai tersangka kasus penipuan jamaah umrah. 

Dua tersangka adalah AF (Direktur Utama) dan EHC (Manajer Direktur Marketing). Keduanya ditahan setelah diduga menipu 97 jemaah dengan kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan dari masyarakat yang gagal diberangkatkan umrah oleh pihak travel. 

Baca juga: Ditemukan Nasi Basi di Makan Bergizi Gratis, Pemkab Situbondo Evaluasi

Laporan masuk pada Maret 2024, meski peristiwa dugaan penipuan terjadi sejak November 2023 hingga September 2024.

“Awalnya para jamaah dijanjikan keberangkatan, tetapi hingga waktu yang dijanjikan tidak kunjung diberangkatkan,” kata AKBP Rezi saat konferensi pers di Mapolres Situbondo, Jumat (29/8/2025).

Modus Penipuan Travel Umroh

Berdasarkan penyidikan, PT Baginda Support Sistem didirikan di Banyuwangi pada 2021, lalu membuka cabang di Situbondo. Mereka menawarkan berbagai paket perjalanan umroh dengan durasi 9 hari hingga 25 hari, yang menawarkan biaya lebih murah dibandingkan biro resmi.

“Biaya yang ditawarkan cukup menggiurkan, sehingga banyak warga yang tertarik mendaftar. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan, PT ini tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan perjalanan haji dan umroh,” ungkap Kapolres.

Baca juga: Wabup dan DPRD Situbondo Temukan Gula Rafinasi Dijual dan Dikemas Bersama Produk Kopi di Pasaran

Strategi mereka menarik kepercayaan calon jamaah, pelaku sempat memberangkatkan sebagian jamaah dengan menitipkan ke travel resmi lain. Namun, sebagian besar jamaah tidak kunjung diberangkatkan.

Lebih jauh, hasil pemeriksaan menunjukkan uang setoran jamaah justru dipakai untuk bermain trading oleh para pelaku.

Selain menahan dua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terkait aktivitas travel.

Baca juga: Polisi Situbondo Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Lewat Aplikasi M-Banking

Salah satu korban, H. Imron Rasidi, mengaku sudah membayar Rp 33 juta untuk paket umrah 25 hari dan dijanjikan berangkat Februari 2025. Namun hingga kini tak kunjung diberangkatkan.

“Kami diiming-imingi biaya murah. Tapi setelah berkali-kali menanyakan kejelasan, jawabannya hanya janji. Harapan kami, uang jamaah dikembalikan 100 persen,” ujar Imron.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved