Berita Banyuwangi

Remaja di Banyuwangi Ditahan Usai Setubuhi Pacarnya yang Masih Berusia Anak

Tindak kekerasan seksual kembali terjadi di Banyuwangi, kali ini dilakukan seorang remaja terhadap pacarnya yang masih berusia anak

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Cluring
Tersangka tindak pidana kekerasan seksual di Kecamatan Cluring, Banyuwangi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Kabar tindak kekekerasan seksual mewarnai Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret.

Seorang remaja berusia 18 tahun di Banyuwangi ditahan setelah menyetubuhi pacarnya yang masih berusia anak (kurang dari 18 tahun).

Remaja yang telah ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan itu berinisial MRA, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.

MRA ditangkap setelah orang tua korban mengadukan kasus persetubuhan itu ke Polsek Cluring.

Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan mengatakan, kasus persetubuhan itu terjadi pada Sabtu (4/3/2023). Awalnya, MRA menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Genteng.

"Awalnya korban diajak oleh tersangka jalan-jalan sekitar pukul 18.30 WIB," kata Eko, Rabu (8/3/2023).

Korban, lanjut Eko, kemudian diajak untuk singgah di rumah kosong milik kakak tersangka. Sejoli itu sempat berbincang-bincang sebelum persetubuhan terjadi.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, korban diajak oleh tersangka untuk bersetubuh," lanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Lumajang Bongkar Sindikat Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Menurut Eko, korban sempat menolak ajakan itu. Namun tersangka terus membujuk hingga korban tak berdaya dan menuruti keinginan tersangka.

Pemerkosaan itu terbongkar esok harinya. Ayah korban mencari anaknya yang tak pulang semalaman. 

"Setelah orang tua korban berhasil menemukan anaknya, korban korban bilang pada orang tuanya bahwa saat malam hari sudah disetubui oleh tersangka," tambah Eko.

Mendengar cerita anaknya, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cluring.

"Tak lama kemudian tersangka berhasil kami tangkap dan kami bawa ke Polsek Cluring guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan beberapa alat bukti, seperti pakaian korban dan tersangka dan sprei.

 

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved