Berita Situbondo

Usai Transaksi Pengedar Pil Trex Dibekuk, Polisi Situbondo Temukan 1.066 Butir

Polisi menyita ribuan butir pil koplo dari seorang pengedar di Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polres Situbondo
Barang bukti pil koplo yang disita Satuan Reskoba Polres Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, terus memburu para pelaku pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Situbondo.

Kali ini Satuan Reskoba yang dikomandani AKP Ernowo, menangkap seorang warga Kecamatan Suboh.

Warga berinisia DL dibekuk polisi usai melakukan transaksi denga pelanggan obat logo Y atau dikenal dengan pil trex tersebut.

Pria berusia 38 tahun ini dibekuk polisi berdasarkan laporan masyarakat yang resah maraknya peredaran obat obat logo Y itu.

Sehingga polisi dengan mudah mengenali wajahnya dan melakukan pengintaian terhadap gerak gerik serta untuk menangkap tersangka tersebut.

Selain menangkap tersangka DL, polisi juga berhasil menemukan ribuan butir pil dari tangan tersangka.

Selanjutnya, guna proses penyidikan tersangka beserta barang bukti ribuan pil logo Y diamankan ke Mapolres Situbondo.

Baca juga: 6 Keutamaan Bulan Suci Ramadhan 2023, Ada Keberkahan, Malam Lailatul Qadar Hingga Dihapusnya Dosa

Kasat Reskoba AKP Ernowo membenarkan penangkapan pengedar obat logo Y tersebut.

Dari ribuan butir pil yang diamankan, kata mantan Kasat Reskoba Polres Lumajang ini menjelaskan, pihaknya menemukan satu bungkus plastik berisi 1000 butir pil dan satu platik klip.berisi 40 butir serta dua plastik klip masing masing berisi lima butir pil.


"Total barang bukti yang kami sita, jumlah mencapai sebanyak 1.066 butir pil logo Y," ujar AKP Ernowo.

Akibat perbuatannya, lanjutnya, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 196 Jonto Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tersangka saat saat masih diperiksa dan langsung kita tahan," tegasnya.

 


(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved