Berita Situbondo

Kakek Masir Terpidana Kasus Burung Cendet, Hari Ini Bebas dari Rutan Situbondo

Kakek Masir, terpidana kasus perburuan burung cendet di TN Baluran, resmi bebas dari Rutan Situbondo setelah menjalani hukuman 5 bulan 20 hari.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
BEBAS- Karutan Situbondo, Suwono saat memberikan wejangan atau nasehat kepada kakek Masir sebelum keluar dari Rutan Situbondo. 

Ringkasan Berita:
  • Kakek Masir, terpidana kasus perburuan burung cendet, resmi bebas dari Rutan Situbondo
  • Ia menjalani hukuman selama 5 bulan 20 hari sesuai putusan PN Situbondo
  • Masir bebas pada Jumat pagi dan dijemput keluarga serta kuasa hukum
  • Selama di rutan, Masir berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan
  • Pihak rutan berpesan agar Masir tidak mengulangi perbuatannya

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo – Terpidana kasus perburuan dan penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, resmi menghirup udara bebas, Jumat (9/1/2026).

Kakek berusia 75 tahun tersebut dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo setelah menjalani masa hukuman selama lima bulan dua puluh hari, sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo.

Masir keluar dari pintu utama Rutan Situbondo sekitar pukul 07.30 WIB. Ia langsung dijemput oleh keluarga dan didampingi kuasa hukumnya, Moh Hanif Hariyadi. Suasana haru tak terhindarkan saat keluarga melihat Masir keluar dari rutan mengenakan baju batik dan kopiah putih.

Kuasa hukum Masir, Moh Hanif Hariyadi, mengatakan kliennya resmi bebas dan telah menyelesaikan seluruh proses hukum yang dijalaninya.

“Hari ini Masir sudah bebas dan bisa menghirup udara segar. Tadi juga ada pesan dari Kepala Rutan agar Pak Masir tidak mengulangi perbuatannya. Jadikan ini yang pertama dan terakhir,” ujar Hanif.

Baca juga: Polres Situbondo Kerahkan 105 Personel Amankan Sidang Kakek Masir

Hanif mengaku bangga dapat mendampingi Masir bersama tim kuasa hukum dari Posbakum Adim Situbondo sejak awal proses hukum hingga selesai.

Terkait administrasi pembebasan, Hanif menyebut berkas telah diproses sejak sehari sebelumnya dan surat eksekusi (DA-17) telah diterbitkan.

“Berkasnya sudah diproses sejak kemarin dan hari ini dilakukan eksekusi pembebasan,” katanya.

Kepala Rutan Situbondo, Suwono, menyampaikan selama menjalani masa pidana, Masir dikenal sebagai warga binaan yang berkelakuan baik dan mampu bersosialisasi dengan sesama penghuni rutan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kakek Masir Divonis 5 Bulan 20 Hari, Hakim Nyatakan Bersalah Berburu di TN Baluran

“Beliau rutin mengikuti salat berjamaah dan pengajian. Tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjadi warga binaan,” ujar Suwono.

Meski telah berusia lanjut, Suwono menegaskan kondisi kesehatan Masir selama di rutan tergolong baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan.

“Alhamdulillah sehat dan tidak ada masalah,” imbuhnya.

Pesan untuk Kakek Masir 

Suwono juga berpesan agar Masir tidak kembali memasuki kawasan Taman Nasional Baluran dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Cari usaha kecil-kecilan di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pesannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved