Berita Situbondo
Kakek Masir Terpidana Kasus Burung Cendet, Hari Ini Bebas dari Rutan Situbondo
Kakek Masir, terpidana kasus perburuan burung cendet di TN Baluran, resmi bebas dari Rutan Situbondo setelah menjalani hukuman 5 bulan 20 hari.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Kakek Masir, terpidana kasus perburuan burung cendet, resmi bebas dari Rutan Situbondo
- Ia menjalani hukuman selama 5 bulan 20 hari sesuai putusan PN Situbondo
- Masir bebas pada Jumat pagi dan dijemput keluarga serta kuasa hukum
- Selama di rutan, Masir berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan
- Pihak rutan berpesan agar Masir tidak mengulangi perbuatannya
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo – Terpidana kasus perburuan dan penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, resmi menghirup udara bebas, Jumat (9/1/2026).
Kakek berusia 75 tahun tersebut dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo setelah menjalani masa hukuman selama lima bulan dua puluh hari, sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo.
Masir keluar dari pintu utama Rutan Situbondo sekitar pukul 07.30 WIB. Ia langsung dijemput oleh keluarga dan didampingi kuasa hukumnya, Moh Hanif Hariyadi. Suasana haru tak terhindarkan saat keluarga melihat Masir keluar dari rutan mengenakan baju batik dan kopiah putih.
Kuasa hukum Masir, Moh Hanif Hariyadi, mengatakan kliennya resmi bebas dan telah menyelesaikan seluruh proses hukum yang dijalaninya.
“Hari ini Masir sudah bebas dan bisa menghirup udara segar. Tadi juga ada pesan dari Kepala Rutan agar Pak Masir tidak mengulangi perbuatannya. Jadikan ini yang pertama dan terakhir,” ujar Hanif.
Baca juga: Polres Situbondo Kerahkan 105 Personel Amankan Sidang Kakek Masir
Hanif mengaku bangga dapat mendampingi Masir bersama tim kuasa hukum dari Posbakum Adim Situbondo sejak awal proses hukum hingga selesai.
Terkait administrasi pembebasan, Hanif menyebut berkas telah diproses sejak sehari sebelumnya dan surat eksekusi (DA-17) telah diterbitkan.
“Berkasnya sudah diproses sejak kemarin dan hari ini dilakukan eksekusi pembebasan,” katanya.
Kepala Rutan Situbondo, Suwono, menyampaikan selama menjalani masa pidana, Masir dikenal sebagai warga binaan yang berkelakuan baik dan mampu bersosialisasi dengan sesama penghuni rutan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kakek Masir Divonis 5 Bulan 20 Hari, Hakim Nyatakan Bersalah Berburu di TN Baluran
“Beliau rutin mengikuti salat berjamaah dan pengajian. Tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjadi warga binaan,” ujar Suwono.
Meski telah berusia lanjut, Suwono menegaskan kondisi kesehatan Masir selama di rutan tergolong baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan.
“Alhamdulillah sehat dan tidak ada masalah,” imbuhnya.
Pesan untuk Kakek Masir
Suwono juga berpesan agar Masir tidak kembali memasuki kawasan Taman Nasional Baluran dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Cari usaha kecil-kecilan di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pesannya.
Kakek Masir
sidang burung cendet
burung cendet
kasus burung cendet
Kakek Masir Bebas
Penangkap Burung Baluran
Taman Nasional Baluran
| Jasad Pria Misterius Ditemukan Mengambang di Sungai Sampean Lama Situbondo |
|
|---|
| Diduga Korsleting Listrik, Toko Sembako dan Rumah Warga di Situbondo Terbakar |
|
|---|
| Bupati Situbondo Asesmen Ulang 27 Pejabat Eselon II, Tekankan Loyalitas |
|
|---|
| Warga Datangi Sungai untuk Berburu Ikan Mabuk di Situbondo |
|
|---|
| Pria 60 Tahun Tak Beridentitas Ditemukan Lemas di Sawah di Situbondo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/kakek-masir-bebeas.jpg)