Berita Surabaya

Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Danki 1 Brimob Polda Jatim mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus meninggalnya 135 orang dalam Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sri Wahyunik
Surya.co.id/Toni Hermawan
Hasdarman kena vonis penjara 1 tahun 6 bulan atas perkara Kanjuruhan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan, menghadapi sidang agenda vonis, Kamis (16/3/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Hasdarmawan bersalah, dan menjatuhi hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Putusan vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menilai, terdakwa Hasdarmawan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Abu, dalam amar putusannya.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 3 tahun. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Sedangkan hal yang meringankan yakni perbuatan suporter yang turun dari tribun stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi atau kepolisian, tegas dan tidak berbelit. 

Usai pembacaan vonis, pihak JPU, tim kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa sendiri memilih berdiskusi dulu apakah menerima atau menolak.

"Kami atas nama penasehat hukum pikir-pikir dalam putusannya," ucap salah satu penasehat hukum terdakwa.

 


(TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved