Berita Surabaya

29 Orang Peserta Pesta Gay di Hotel Surabaya Positif HIV

Hasil pemeriksaan Dinkes Surabaya 29 dari 34 peserta pesta seks positif HIV. Pemerintah beri pendampingan dan pantau pengobatan.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Toni Hermawan
HIV: Sebanyak 34 laki-laki penyuka sesama jenis digiring ke sel Polrestabes Surabaya, Rabu (22/10).. Mereka digrebek saat menggelar acara pesta seks di salah satu hotel kawasan Ngagel. 29 Orang di antaranya positif HIV. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Sebanyak 29 dari 34 peserta pesta seks yang digrebek di salah satu hotel Surabaya ternyata positif HIV. Ini setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya. 

Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya menekan penyebaran penyakit menular seksual (PMS).

Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina, mengatakan mayoritas peserta yang terkonfirmasi positif bukan warga Surabaya.

“Dari total 34 orang yang diperiksa, ada 29 yang positif HIV. Sebagian besar di antaranya merupakan warga luar kota,” ujar Nanik, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Harga Telur Ayam Kampung Naik di Jember, Telur Ras Justru Turun 

Terkait hasil pemeriksaan tersebut, Dinkes Surabaya berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk memastikan peserta yang positif HIV mendapatkan pemantauan medis.

“Kami berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk memastikan pengobatan dan pemantauan lanjutan bagi para peserta. Mengingat mereka masih dalam proses penyidikan,” jelas Nanik.

Baca juga: Satu-satunya yang Aktif di Lumajang, Koperasi Merah Putih Oro-oro Ombo Beromzet Rp 126 Juta

Polisi sebelumnya telah menetapkan seluruh 34 peserta pesta seks tersebut sebagai tersangka. 

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Octo Mamoto, mengatakan dari hasil penyidikan, setiap peserta memiliki peran yang berbeda, mulai dari penyelenggara acara, penyandang dana, admin media sosial, hingga peserta yang mendaftar melalui grup daring. 

Polisi juga menemukan enam pria yang berperan sebagai perempuan dalam aktivitas seksual tersebut.

Baca juga: Gandrung Sewu 2025 Hadir dengan Ritual Meras Gandrung dan Festival Musik Perkusi

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan peran masing-masing pelaku.

“Penyandang dana dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara admin dan peserta dikenai pasal terkait penyebaran dan mempertontonkan pornografi,” jelas Edy.

Dia mengatakan selain penindakan hukum, pihak kepolisian juga berupaya memberikan pendampingan psikologis kepada para pelaku.

“Kami tidak hanya menindak secara hukum, tetapi juga membantu proses pemulihan mereka karena ini berkaitan dengan perilaku yang menyimpang,” tegasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved