Berita Jember

22 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Gumuk Rase Jember Segera Disidang

Berkas perkara 22 tersangka penambangan emas ilegal di Gumuk Rase, Kecamatan Jenggawah Jember sudah dinyatakan P21 lengkap oleh Kejaksaan Negeri.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Plh Kasi Pidum Kejari Jember Cahyadi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Berkas perkara 22 tersangka penambangan emas ilegal di Gumuk Rase, Kecamatan Jenggawah Jember sudah dinyatakan P21 lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Kejari juga telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dalam kasus ini, sehingga perkara tersebut akan segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Jember.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jember Cahyadi, menuturkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan juga barang bukti dari penyidik.

"Karena jaksa peneliti telah meneliti berkas baik secara formil dan materiil, menyatakan berkas sudah lengkap. Dan sekarang dilakukan pelimpahan tahap duanya terhadap 22 tersangka ini," ujarnya, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Lirik Lagu Everything I Do, I Do It For You dari Bryan Adams dan Arti dalam Bahasa Indonesia

Menurutnya para tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik Polres Jember, nantinya akan jadi tahanan jak0a paling lama dua puluh hari.

"Selama dua puluh hari itu masa pelimpahan berkas, dan bisanya kami melakukan pelimpahan perkara secepatnya," kata Cahyadi.

Cahyadi mengungkapkan beberapa barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan di antaranya, pecahan material batu sebanyak enam karung, dua buah genset dan satu mesin diesel.

Baca juga: Rata-Rata Korban Perdagangan Anak di Pasuruan Berusia 14 hingga 18 Tahun

"Kemudian kabel listrik, alat pemotong batu dan satu buah catatan," imbuhnya.

Pada persidangan nanti, kata Cahyadi, Jaksa Penuntut Umum akan menjerat 22 tersangka ini dengan pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved