Berita Jember
22 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Gumuk Rase Jember Segera Disidang
Berkas perkara 22 tersangka penambangan emas ilegal di Gumuk Rase, Kecamatan Jenggawah Jember sudah dinyatakan P21 lengkap oleh Kejaksaan Negeri.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Berkas perkara 22 tersangka penambangan emas ilegal di Gumuk Rase, Kecamatan Jenggawah Jember sudah dinyatakan P21 lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Kejari juga telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dalam kasus ini, sehingga perkara tersebut akan segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Jember.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jember Cahyadi, menuturkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan juga barang bukti dari penyidik.
"Karena jaksa peneliti telah meneliti berkas baik secara formil dan materiil, menyatakan berkas sudah lengkap. Dan sekarang dilakukan pelimpahan tahap duanya terhadap 22 tersangka ini," ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Lirik Lagu Everything I Do, I Do It For You dari Bryan Adams dan Arti dalam Bahasa Indonesia
Menurutnya para tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik Polres Jember, nantinya akan jadi tahanan jak0a paling lama dua puluh hari.
"Selama dua puluh hari itu masa pelimpahan berkas, dan bisanya kami melakukan pelimpahan perkara secepatnya," kata Cahyadi.
Cahyadi mengungkapkan beberapa barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan di antaranya, pecahan material batu sebanyak enam karung, dua buah genset dan satu mesin diesel.
Baca juga: Rata-Rata Korban Perdagangan Anak di Pasuruan Berusia 14 hingga 18 Tahun
"Kemudian kabel listrik, alat pemotong batu dan satu buah catatan," imbuhnya.
Pada persidangan nanti, kata Cahyadi, Jaksa Penuntut Umum akan menjerat 22 tersangka ini dengan pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Warga Perumahan Grand Permata Indah Jember Ramai-Ramai Jual Rumahnya |
![]() |
---|
Penerbangan Perdana Jember-Jakarta Kembali Ditunda, Kali Ini 23 September 2025 |
![]() |
---|
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.