Berita Banyuwangi

Emak-Emak di Banyuwangi Diangkap saat Edarkan Pil Koplo, Barang Bukti Ratusan Butir

Seorang ibu-ibu di Pesanggaran, Banyuwangi tertangkap saat edarkan pil koplo, dan polisi menyita ratusan butir pil koplo

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Tersangka pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Seorang emak di Banyuwangi ditangkap saat menjual pil koplo (Trihexyphenidyl).

Emak-emak yang kini telah ditetapkan tersangka itu adalah SJ (46), warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Ia ditangkap usai menjual pil koplo ke salah satu pelanggannya.

Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan menjelaskan, penangkapan SJ dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat tentang adanya jual-beli pil koplo tanpa izin edar di wilayahnya.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan patroli dan penyisiran. Ketika menggelar patroli di wilayah Desa Kandangan, aparat menerima adanya transaksi jual-beli pil koplo di tempat tersangka.

"Selanjutnya kami lakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, kami menemukan bahwa tersangka baru saja menjual pil tersebut kepada salah satu pelanggannya," kata Lita, Rabu (22/3/2023).

Polisi kemudian mengejar pembeli obat-obatan yang harusnya hanya bisa diedarkan dengan izin tertentu itu.

Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Bintang Rabu 22 Maret 2023: Gemini Dapat Kesenangan, Cancer Sedikit Stres

Saat menggeledah, anggota Unit Reskrim Polsek Pesanggaran menemukan enam butir pil koplo yang baru saja dibeli olehnya.

Dari sana, polisi bergegas ke rumah SJ dan menangkapnya. Aparat juga menggeledah rumah tersebut hingga menemukan barang bukti sebanyak 866 butir pil koplo.

"Pil tersebut disimpan di kaleng bekas," sambungnya.

Barang bukti lain yang ikut disita, yakni uang tunai hasil transaksi senilai Rp 60 ribu.

"Tersangka sudah kami bawa ke Polsek Pesanggaran," ujar Lita.

Kini tersangka harus mendekam di jeruji besi mapolsek untuk menjalani serangkaian penyidikan lebih lanjut.

Lita mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 197 UURI 36/2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UURI 11/2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 UURI 36/2009 tentang Kesehatan.

 

(TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved