Ramadan 2023

Sah atau Tidak? Penjelasan Hukum Puasa Ramadhan dalam Keadaan Junub, Tata Cara dan Niat Mandi

Berikut penjelasan hukum puasa di bulan Ramadhan dalam keadaan junub. Lengkap dengan tata cara dan niat mandi wajib atau mandi junub.

|
Editor: Luky Setiyawan
Pixabay/tookapic
Ilustrasi - Berikut penjelasan hukum puasa di bulan Ramadhan dalam keadaan junub. Lengkap dengan tata cara dan niat mandi wajib atau mandi junub. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Berikut penjelasan terkait hukum puasa di bulan Ramadhan dalam keadaan junub. Lengkap dengan tata cara dan niat mandi wajib.

Hukum puasa di bulan Ramadhan dalam keadaan junub kerap menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Masyarakat mempertanyakan terkait sah atau tidaknya berpuasa dalam kondisi tersebut.

Lantas bagaimana hukum puasa di bulan Ramadhan dalam keadaan junub? apakah tetap sah atau tidak?

Baca juga: Lirik Lagu Ramadhan dari Maher Zain dan Arti dalam Bahasa Indonesia, Cocok untuk Lagu Ramadhan 2023

Dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, dalam kondisi junub pada dasarnya puasa masih boleh dilakukan. Lantas, apa alasannya?  

Sebelum lebih lanjut soal junub masih dalam kondisi berpuasa, dijelaskan dalam QS. Al Baqarah ayat 187 memang tidak langsung menegaskan mengenai sah dan tidaknya puasa seseorang yang ada dalam keadaan junub.

Ayat itu menegaskan mengenai kebolehan seseorang (suami istri) untuk melakukan jima’ (bercampur) pada malam hari di bulan Ramadan. Dimaksud dengan malam hari menurut ayat tersebut adalah sampai terbit fajar, yaitu sampai batas waktu dimulainya ibadah puasa.

Dengan demikian, ayat itu memberi pengertian kebolehan bagi suami istri untuk melakukan jima’ pada malam hari di bulan Ramadan hingga terbit fajar. Singkatnya, puasa seseorang dalam keadaan junub hukumnya sah.

Mengapa? Sebab dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa suami isteri diperkenankan untuk melakukan jima’ pada malam hari di bulan Ramadan hingga terbit fajar. Terbit fajar ini adalah saat dimulainya ibadah puasa.

Oleh karena itu ayat itu membolehkan suami istri melakukan jima’ sampai saat dimulainya ibadah puasa. Karena jima’ dibolehkan sampai saat dimulainya lbadah puasa, maka konsekuensinya adalah pada saat mulai ibadah puasa itu suami istri dalam keadaan junub.

Sebab, dijelaskan, karena jima’ dibolehkan sampai saat dimulainya ibadah puasa Ramadan, maka konsekuensinya puasa dalam keadaan junub itu boleh dilakukan.

Hal ini berarti, puasanya seseorang dalam keadaan junub itu hukumnya tetap sah.

Berdasarkan Hadis Nabi Muhammad

Dikutip dari Kompas TV, mengenai sahnya puasa bagi seseorang yang dalam keadaan junub itu ditunjukkan pula oleh dalil yang berupa Hadis Nabi Saw.

Hadis sendiri diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah.

Rasulullah saw pernah bangun pagi dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi, kemudian beliau tidak buka puasa, (membatalkan puasanya) dan tidak pula mengqadhanya. (HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah).

Hadis lain yang diriwayatkan Muslim dari ‘Aisyiyah, yakni ketika Nabi juga pernah dalam kondisi junub karena mimpi, lantas beliau mandi wajib dan berpuasa.  

Waktu fajar di bulan Ramadan sedang beliau dalam keadaan junab bukan karena mimpi, maka mandilah (mandi janabat) beliau dan kemudian berpuasa(HR. Muslim dari’Aisyah).

Namun, ketika hendak salat subuh, wajib hukumnya mandi wajib. Sebab, jika tidak maka salatnya tidak sah. Tidak sah karena orang tersebut masih dalam kondisi junub.

Puasa menjadi batal karena beberapa hal ini:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwudu) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut;

2. Muntah yang dilakukan dengan sengaja;

3. Mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa;

4. Berhubungan badan (hubungan seksual)

5. Keluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau keluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.

Wallahu a'lam. 

Niat Mandi Wajib

Berikuti bunyi niat mandi wajib dikutip dari TribunPalu.com:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala.

Artinya: Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta'aala.

Tata Cara Mandi Wajib

1. Niat.

2. Mendahulukan mengambil air wudu, yakni sebelum mandi disunatkan berwudu terlebih dahulu.

3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.

4. Membaca 'Bismillahirrahmaanirrahiim,' pada permulaan mandi.

5. Membasuh seluruh badan menggunakan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.

6. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.

7. Membasuh badan sampai tiga kali.

8. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudu.

Sebab Seorang Melakukan Mandi Wajib

Dikutip dari sumsel.kemenag.go.id, berikut sebab seseorang melakukan mandi wajib:

- Bertemunya dua khitanan (bersetubuh) atau disebut Junub.

- Keluar mani karena bersetubuh atau sebab lainnya.

- Ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalnya bukan mati syahid.

- Selesai nifas (bersalin, setelah berhentinya darah yang keluar sesudah melahirkan).

- Wiladah (setelah melahirkan).

- Selesai haid.

Bagi seseorang dengan hadas besar dilarang melakukan hal-hal berikut ini:

- Melaksanakan salat.

- Melakukan thawaf di Baitullah.

- Memegang kitab suci Al-Qur'an.

- Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur'an.

- Membaca Kitab Suci Al-Qur'an.

- Berdiam diri di masjid.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Hikmah Ramadan : Hijrah Ekonomi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved