Berita Jember

Selama Ramadan, Waktu Kerja ASN Pemkab Jember Dikurangi Satu Jam

Jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Jember dikurangi satu jam selama Bulan Ramadan

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Pj Sekda Jember Arief Tyahyono 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur selama Ramadan 1444 Hijriyah ini mengalami perubahan.

Hal tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, supaya waktu kerja para ASN dikurangi satu jam selama pelaksanaan Ibadah Puasa.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Arief Tyahyono mengatakan selama Ramadan ini, masa kerja ASN mulai Pukul 08.00 WIB hingga Pukul 15.00 WIB.

"Kalau sebelum Ramadan jam kerja kami kan, dari jam delapan pagi hingga pukul empat sore, sementara selama puasa jam kerja kami mulai pukul delapan pagi hingga tiga sore," ujarnya, Sabtu (25/3/2023).

Menurutnya, perubahan waktu kerja tersebut sesuai surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera  dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), supaya para pejabat yang menjalankan ibadah puasa bisa lebih khusuk.

"Karena ini kebijakan pemerintah pusat, supaya mereka bisa beribadah lebih khusuk, itu aja sih," imbun Arief.

Baca juga: Mateo Retegui dapat Sorotan di Timnas Italia, Inter Milan Bidik Penyerang Kelahiran Argentina


Arief mengakui beberapa daerah lain, masih menerapkan jam kerja bagi pejabat mulai Pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB. Tetapi di Jember telah menerapkan jam kerja mulai Pukul 08.00 WIB itu sudah lama.

"Kalau kami kan memang jam kerjanya dimulai jam Pukul 08.00 WIB, cuma sebelum Ramadan kami kerja mulai pukul delapan sampai jam empat sore, tetapi saat Ramadan kerjanya dari jam delapan sampai pukul tiga sore," imbuhnya.

 


(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved