Minggu, 19 April 2026

PPPK Guru SD di Lumajang Dipecat karena Selingkuh, Kini Ajukan Banding

Seorang guru SD yang berstatus PPPK Paruh Waktu di Lumajang dipecat karena dugaan perselingkuhan. Dia membantah dan berencana ajukan banding.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Imam Nawawi
BANDING-RF, seorang guru SD yang telah mengabdi selama sekitar 18 tahun di dunia pendidikan. Ia dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK penuh waktu karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan. 
Ringkasan Berita:
  • Guru PPPK di Lumajang, RF, diberhentikan dari ASN setelah pemeriksaan inspektorat.
  • Sanksi dijatuhkan karena dugaan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan.
  • Inspektorat menyebut isi BAP sesuai pengakuan terperiksa dan prosedur telah dijalankan.
  • RF membantah isi BAP dan mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen pemeriksaan.
  • Ia berencana mengajukan banding untuk meninjau kembali keputusan pemecatan tersebut

 
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalani pemeriksaan oleh inspektorat daerah, karena dugaan perselingkuhan. 

Pegawai tersebut RF, seorang guru SD yang telah mengabdi selama sekitar 18 tahun di dunia pendidikan. Ia dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK penuh waktu karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan.

Baca juga: Banjir Lahar Semeru Jebol Tanggul Sungai Regoyo, Rumah dan Musala di Lumajang Ambles

Pemeriksaan Inspektorat
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lumajang, Aan Adiningrat, mengatakan  proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur dan seluruh temuan tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Semua yang tertuang dalam BAP sesuai dengan yang diakui terperiksa. Kami telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” ujar Aan, Selasa (7/4/2026).

Menurut hasil pemeriksaan yang tercantum dalam dokumen BAP, RF yang diangkat sebagai PPPK pada 2022 disebut mengakui perbuatannya terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

Baca juga: Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang, Pedagang Bakso Tak Lagi Jual Teh dan Jeruk Hangat

Bantah Isi BAP

Namun, RF membantah pernyataan dirinya memberikan keterangan seperti yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan.

“Saya tidak pernah memberi keterangan tersebut, beliau (pemeriksa Inspektorat) menulis sendiri,” katanya.

Ia juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam salinan BAP yang diterimanya. Salah satunya terkait jumlah pemeriksa yang tercantum dalam dokumen.

Menurut pengakuannya, saat pemeriksaan ia hanya diperiksa oleh satu orang dari pihak inspektorat. Namun di dalam dokumen BAP tercatat ada lima pemeriksa yang menandatangani berita acara tersebut.

“Namun dalam berkas BAP terdapat tanda tangan lima orang pemeriksa. Saya juga tidak pernah disuruh membaca berkas BAP sebelum menandatangani berkas tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Misteri Teriakan dan Kematian Nisa Rofiantin di Lumajang, Polisi Temukan Selendang dan Pisau di TKP

Ajukan Banding

Atas sanksi pemecatan yang dijatuhkan, RF menyatakan akan menempuh langkah banding. Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kesempatan untuk meninjau kembali keputusan yang diambil oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lumajang.

RG menegaskan banding dilakukan demi mendapatkan kejelasan dan keadilan atas kasus yang menimpanya.

 


Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved