Berita Kediri
Ferry Irawan Bicara, Mengaku Dipaksa Ditahan untuk Perbuatan yang Tidak Dilakukan
Aktor Ferry Irawan akhirnya bicara terkait kasusnya usai menjalani persidangan di PN Kota Kediri
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, KEDIRI - Untuk pertama kalinya terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan memberikan keterangan langsung kepada wartawan usai sidang di PN Kota Kediri, Senin (27/3/2023).
Ferry Irawan menyampaikan selama ini dirinya tidak pernah memberikan keterangan dan statemen apapun berkaitan dengan permasalahan yang dialaminya. Sehingga dirinya harus membuka sesuatu.
"Pertama-tama saya mengucapkan Inalillahi wa innailaihi rajiun terhadap hati nurani yang telah mati," ungkapnya.
Ferry menyampaikan selama ini tidak pernah memberikan komentar. Karena kalau dirinya berkomentar sama seperti membuka aib rumah tangganya sendiri. Sehingga tidak akan dibuka.
Sedangkan yang kedua Ferry mengaku tidak berdaya melawan sistem. "Di mana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," ungkapnya.
Ferry Irawan juga menegaskan dirinya bukan pelaku KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda.
Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Dr. Cha, Drama Tentang Dokter yang Punya Kemampuan Luar Biasa
"Sekali lagi saya tekankan saya dipaksakan oleh suatu sistem di mana sistem itu saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," tandasnya.
Ferry berjanji akan mengungkapkan dalam persidangan. Pernyataannya merupakan sedikit yang disampaikan karena selama ini dirinya memilih diam tidak berkomentar.
"Karena yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, orang yang saya cintai. Tapi dialah juga yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini," ungkapnya.
Ferry juga menyampaikan tidak setuju istrinya maju menjadi bakal calon anggota dewan DPR RI dari salah satu parpol.
"Digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan. Itulah yang terjadi sama saya," ungkapnya.
Pada kesempatan itu Ferry Irawan akan mengungkapkan semuanya dalam persidangan bersama kuasa hukumnya.
Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dengan anggota Ira Rosalina dan Agung Kusuma Nugroho.
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Yuni Priyono, Sigit Artantojati, Wahyu Hidayatullah, Aditya Okto Tohari, Maria Febriana, Ribut, dan Sabetania Ramba Paembonan.
Agenda sidang dimulai dengan mengecek surat kuasa hukum terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh tim JPU.
Selanjutnya tim penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Jefry Simanjuntak, dkk membacakan eksepsi yang dilakukan secara bergantian.
(Didik Mashudi/TribunJatimTimur.com)
| Dari Kediri ke Tingkat Nasional, SMAN 8 Kota Kediri dan SMPN 1 Ngunut Angkat Trofi di Piala by.U |
|
|---|
| Miras Oplosan Saat Nonton Sound Horeg Tewaskan Tiga Warga Kediri, Polisi Tunggu Hasil Uji Forensik |
|
|---|
| Buka Prodi Baru, UT Malang Gandeng Disdik Kota Kediri untuk Upgrading Kualitas Guru PAUD, SD, PKBM |
|
|---|
| Harga Kebutuhan Pokok di Kota Kediri Relatif Stabil Namun Cabai Masih Mahal |
|
|---|
| Viral Jambret Terekam CCTV di Kediri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Ferry-Irawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.