Berita Jember
Kompensasi Petani dari Hasil Penebangan Hutan di Jember Ala Kadarnya
pembagian uang bagi hasil kepada anggota yang terdampak tidak diatur di Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga (AD/ART) organisasi
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Hasil sharing profit penebangan pohon mahoni di lahan milik Perhutani, di Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi Jember, menimbulkan pertanyaan bagi para petani yang terdampak.
Uang bagi hasil pemotongan kayu mahoni pada 2018, 2019, dan 2020, yang baru ditransfer tahun ini oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Kembang Desa Karangpring yang dibagikan kepada petani terdampak hanya berdasarkan kepantasan.
Ketua LDMH, Kasim, saat ditemui di rumahnya mengatakan, pembagian uang bagi hasil kepada anggota yang terdampak tidak diatur di Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Dengan demikian, kata dia, yang diberikan pada petani hanya berdasarkan kepantasan.
"Jadi ini pantasnya berapa, bukan berdasarkan jumlah pohon atau luas lahan sebab tidak diatur dalam AD/ART, karena itu kompensasi buka bagi hasil," kata Kasim, Minggu (2/4/2023).
Kasim memaparkan sharing profit penebangan kayu sebesar Rp80 juta yang diberi oleh Perhutani kepada LDMH Sumber Kembang Desa Karangpring bukanlah hibah, bantuan, ataupun hadiah.
"Tetapi itu hasil kerjasama antara Perhutani dengan LDMH. Dalam organisasi LDMH itu ada AD/ART, yang harus dipatuhi di situ," katanya.
Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Shadow Beauty, Dibintangi Shim Dal Gi dan Yang Hong Seok
Dia menjelaskan puluhan juta duit bagi hasil tersebut, 20 persen dikhusus untuk anggota/petani yang terdampak pemotongan pohon, 5 persen diberikan kepada fakir miskin.
"15 persen untuk pengurus, 10 persen untuk operasional, 5 persen untuk guru yang tidak dibayar pemerintah, 2 persen untuk pemerintah desa, 3 persen untuk Muspika, 15 persen pengembangan usaha, 10 persen kas organisasi, 10 persen komsos, dan 5 persen untuk rehabilitasi hutan," jelasnya.
Menurut Kasim fungsi LMDH untuk menyejahterakan masyarakat dan memberi manfaat bagi lingkungan, sehingga bagi hasil kerjasama pemotongan pohon di lahan seluas 20 hektare ini harus dibagi.
Menanggapi hal ini, Farid Umar, satu dari 17 orang petani yang terdampak mengaku hanya memperoleh kompensasi sebesar Rp500.000, dari sisa uang sharing profit.
"Saya sebagai petani yang memiliki dan merawat lahan seluas satu hektar setengah. Hanya menerima uang bagi hasil sebesar lima ratus ribu rupiah, ” tanggapnya.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Musnahkan Hasil Giat Operasi Pekat Semeru 2023
Umar mengaku heran dengan perolehan tersebut, karena sebagai petani yang terdampak, justru kecipratan dana sharing profitnya paling kecil. Bahkan para anggota yang terdampak dapatnya tidak sama satu sama lain.
“Saya minta transparasi penggunaan anggaran. Karena sebagai petani yang merawat dengan tanah seluas satu hektar setengah, cuman mendapatkan lima ratus ribu. Dan itu mulai dari penanaman hingga panen, dapatnya sedikit sekali, ” keluh Umar.
Sementara Asper Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wilayah V Jember, Mangun, belum bisa berkomentar. Menurutnya persoalan tersebut akan dibahas di Balai Desa Karangpring Kecamatan Sukorambi.
"Mohon maaf saya belum bisa komentar sebab saya baru tiga minggu aktif di BKPH, Insyaallah besok ada rapat di desa kangpring, sesuai undangan jam 09.00 acara penjelasan tentang penggunaan sharing hasil periode tahun 2019 dan 2020," kata Mangun melalui pesan singkat Whatsapp.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Farid-Umar-petani.jpg)