Haji 2023
Hindari Bawa Jimat dan Obat Kuat ke Arab Saudi, Jika Tertangkap Bisa Dihukum
Jimat, rokok, dan obat kuat, merupakan barang yang harus diperhatikan benar oleh calon jamaah haji, sebab masuk barang dilarang, juga ketat
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JAKARTA - Jamaah haji harap berhati-hati jika membawa jimat, rokok, dan obat kuat dalam perjalanan haji Tahun 1444 H/2023 M.
Kementerian Agama menyebutkan sejumlah barang yang tidak semestinya dibawa ke tanah suci, sekalipun barang itu barang kecil.
Sebab, jika tertangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi, jamaah haji bisa menjalani proses pidana di Arab Saudi.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama Subhan Cholid mengatakan, ada beberapa barang yang memang dilarang dibawa ke tanah suci.
Namun, ia mengakui bahwa itu beberapa kali terjadi. Artinya, setiap musim haji, itu menjadi fenomena tersendiri. Untuk itu, ia berharap jemaah haji tahun ini bisa patuh dan tertib.
“Setiap tahunnya, pasti ada jemaah haji yang tertangkap karena bawa jimat. Dan di Arab Saudi, jimat itu sudah dianggap mendekati syirik,” katanya, Kamis (13/4/2023).
Ia menyebut, perbuatan syirik atau sihir di Arab Saudi itu bisa dikenakan proses pidana. Bahkan, hukuman maksimalnya itu bisa hukuman mati.
“Jadi saya pesan betul ke bapak ibu jemaah haji, tolong jimat atau semacamnya itu ditinggalkan di rumah saja, tidak perlu dibawa naik haji,” paparnya.
Menurutnya, kejadian-kejadian itu memang terjadi di beberapa musim haji sebelumnya. Bahkan, proses negoisasinya pun juga perlu waktu.
“Tinggalkan saja jimat-jimat itu di rumah. Berangkat niatkan untuk ibadah haji. Jangan berpikir ketika bawa jimat ke tanah suci bisa lebih sakti,” terangnya.
Dia mengakui, untuk urusan jimat, Kemenag memang tidak bisa memantaunya secara langsung. Sebab, mayoritas jimatnya itu dibuat bukan dari bahan yang dilarang.
“Ya biasanya kertas, ada beberapa tulisan dan biasanya disimpan di tempat yang tak lazim. Dimasukkan dalam sabuk, dompet atau lainnya,” tambahnya.
Hal lain yang juga dilarang adalah rokok. Ia menyebut, rokok itu dilarang ketika jemaah membawa rokok di luar batas normal atau batas kewajaran.
Baca juga: Persib Bandung Bidik 5 Bek Sekaligus, 1 Nama Hampir Pasti Join, Eks Didikan Luis Milla Masuk Daftar
“Bawa rokok tidak dilarang. Tapi ketika terlalu banyak bawa rokok sampai satu koper lebih itu tetap dilarang dan bisa dikenakan pasal penyelundupan,” urainya.
Inilah yang perlu diantisipasi. Ia berpesan kepada calon jamaah haji, bawa rokok dalam jumlah yang wajar, jangan terlalu banyak agar tidak dianggap penyelundupan.
166 Ribu Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air |
![]() |
---|
Cerita Petugas Haji, Emil Salim: Harus Tetap Tegar Layani Jemaah di Saat Ibunda Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Menag Pastikan Pencarian Jemaah Haji Hilang Terus Dilakukan, Satu Jemaah Belum Ketemu |
![]() |
---|
Daging 3.000 Kambing DAM Petugas dan Jemaah Haji Dikirim Ke Tanah Air |
![]() |
---|
60 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.