Berita Lumajang

Supir Truk yang Terguling di Lumajang Ditetapkan Tersangka

Unit Gakkum Satlantas Polres Lumajang menetapkan Jasmadi (46) supir truk tebu asal Ampelgading, Malang sebagai tersangka.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Polsek Tempeh
Insiden kecelakaan terjadi di jalan raya Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang pada Minggu (7/5/2023) malam 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Unit Gakkum Satlantas Polres Lumajang menetapkan Jasmadi (46) supir truk tebu asal Ampelgading, Malang sebagai tersangka insiden kecelakaan di Jalan Raya Tempeh, Lumajang pada Minggu (7/5/2023).

Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang, Iptu Loni Roi Madhona menjelaskan jika Jasmadi sudah ditahan di rutan Polres Lumajang sejak Senin (8/5/2023) malam. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jalani Operasi, Pelaku Pembacokan Dua Buruh Kebun Ternyata Sobek Perut Sendiri

"Setelah kami lakukan penyidikan tersangka supir juga tidak memiliki SIM B1 dan hanya memilki SIM A sehingga tidak layak mengemudikan truk," ujar Loni ketika dikonfirmasi di Unit Laka Satlantas Polres Lumajang pada Selasa (9/5/2023).

Loni mengungkapkan tersangka diduga kuat lalai dalam megemudikan truk apalagi diperparah dengan muatan yang berlebihan.

Saat menempuh jalan tikungan, truk tidak dapat terkendali sehingga membuat 2 pengendara motor tewas seketika tertimpa badan truk.

Baca juga: Ditemukan Banyak Benda Berbahaya di Rutan Situbondo, Ada Sikat Gigi yang Dimodifikasi

"Tersangka disangkakan pasal 310 UU Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved