Berita Malang

Jualan Tak Laku, Dua Anak di Malang Disulut Rokok oleh Ibu Kandung dan Pacarnya

Diduga motifnya lantaran sang anak tidak memenuhi target penjualan makaroni.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Kedua tersangka kasus KDRT dengan menyundutkan rokok di tubuh kedua anaknya, Rabu (31/5/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang - Seorang ibu kandung di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tega menyundut rokok ke tubuh dua anaknya hingga luka-luka.

Diduga motifnya lantaran sang anak tidak memenuhi target penjualan makaroni.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, dari kejadian tersebut polisi mengamankan dua tersangka, yakni sang ibu kandung Rani Wahyuni (33) dan kekasihnya Roni Bagus Kurniawan (37).

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah mengamankan dua tersangka pelaku kekerasan terhadap anak," ucap Wisnu, Rabu (31/5/2023).

Dua anak yang menjadi korban adalah ASA (14) dan AER (4). Keduanya tidak sekolah dan tinggal serumah dengan ibunya.

Baca juga: Tiga Penerbangan Jakarta-Banyuwangi PP Per Hari, Disparbud Optimistis Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula dari laporan Asrul Firmansyah (41) yang merupakan ayah kandung korban.

Asrul dengan Rani bercerai pada September 2022.

"Dari keputusan cerai itu, kedua anaknya tinggal bersama ibunya, yaitu tersangka Rani Wahyuni," sebutnya.

Rani tinggal di sebuah kontrakan yang ada di Desa Watugede, Kecamatan Singosari bersama pacarnya, Roni.

Pada Oktober 2022, anak pertama korban yakni ASA diperintahkan untuk berjualan makaroni secara keliling.

Baca juga: Update Rekrutan Terbaru Arema FC, 12 Pemain Baru Didatangkan Singo Edan, 2 Terbaru Pemain Asing

Apabila telat pulang dan hasil jualan tidak sesuai yang diharapkan Rani dan Roni, ASA akan dihukum. Hukuman tersebut diberikan oleh Rani dan Roni.

"Adapun hukuman berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan, yaitu dengan cara di menyundutkan rokok di bagian tubuh korban anakm yaitu antara kedua kaki serta tangan korban," papar Wisnu.

Selain itu, Roni juga pernah memberikan hukuman dengan menyabetkan kabel listrik dan penggaris besi ke tubuh korban dan adiknya.

Pada Selasa (8/5/2023), ketika berjualan keliling, ASA bertemu dengan kakeknya, Ahmad.

Melihat cucunya berjualan keliling, Ahmad lantas mengantar ASA ke rumah ayah kandungnya, Firman.

Baca juga: Persib Bandung Lempar Kode Baru, Bobotoh Ungkap Sosok Nomor 3, Ada Kaitan dengan Daisuke Sato

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved