Berita Malang

Jualan Tak Laku, Dua Anak di Malang Disulut Rokok oleh Ibu Kandung dan Pacarnya

Diduga motifnya lantaran sang anak tidak memenuhi target penjualan makaroni.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Kedua tersangka kasus KDRT dengan menyundutkan rokok di tubuh kedua anaknya, Rabu (31/5/2023) 

Kemudian ASA menceritakan kepada Firman tindakan kekerasan yang ia terima.

"Dari cerita anaknya tersebut, ayah kandungnya lantas melaporkan kepada kami," katanya.

Petugas kepolisian langsung menyelidiki kasus itu. Kedua korban anak juga divisum.

Berdasarkan hasil visum, korban ASA mengalami luka bekas sundutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri. Ada juga luka di telapak kaki kanan dan kiri dan leher. Punggung korban juga didapati luka pukulan.

Hasil visum korban AER menujukkan luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian mulut, telapak tangan, dan leher bagian belakang.

"Untuk barang bukti yang sudah kita amankan berupa penggaris yang dari besi berukuran 30 sentimeter dan puntung rokok yang disudutkan ke korban," imbuhnya.

"Selanjutnya pasal yang kami sangkakan kepada kedua pelaku KDRT ini adalah Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun," kata dia.

Polisi juga turut menyangkakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76c UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk pasal ini, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.


Foto: Kedua tersangka kasus KDRT dengan menyundutkan rokok di tubuh kedua anaknya, Rabu (31/5/2023)


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Lu'lu'ul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved