Berita Malang

Jualan Tak Laku, Dua Anak di Malang Disulut Rokok oleh Ibu Kandung dan Pacarnya

Diduga motifnya lantaran sang anak tidak memenuhi target penjualan makaroni.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Kedua tersangka kasus KDRT dengan menyundutkan rokok di tubuh kedua anaknya, Rabu (31/5/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang - Seorang ibu kandung di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tega menyundut rokok ke tubuh dua anaknya hingga luka-luka.

Diduga motifnya lantaran sang anak tidak memenuhi target penjualan makaroni.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, dari kejadian tersebut polisi mengamankan dua tersangka, yakni sang ibu kandung Rani Wahyuni (33) dan kekasihnya Roni Bagus Kurniawan (37).

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah mengamankan dua tersangka pelaku kekerasan terhadap anak," ucap Wisnu, Rabu (31/5/2023).

Dua anak yang menjadi korban adalah ASA (14) dan AER (4). Keduanya tidak sekolah dan tinggal serumah dengan ibunya.

Baca juga: Tiga Penerbangan Jakarta-Banyuwangi PP Per Hari, Disparbud Optimistis Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula dari laporan Asrul Firmansyah (41) yang merupakan ayah kandung korban.

Asrul dengan Rani bercerai pada September 2022.

"Dari keputusan cerai itu, kedua anaknya tinggal bersama ibunya, yaitu tersangka Rani Wahyuni," sebutnya.

Rani tinggal di sebuah kontrakan yang ada di Desa Watugede, Kecamatan Singosari bersama pacarnya, Roni.

Pada Oktober 2022, anak pertama korban yakni ASA diperintahkan untuk berjualan makaroni secara keliling.

Baca juga: Update Rekrutan Terbaru Arema FC, 12 Pemain Baru Didatangkan Singo Edan, 2 Terbaru Pemain Asing

Apabila telat pulang dan hasil jualan tidak sesuai yang diharapkan Rani dan Roni, ASA akan dihukum. Hukuman tersebut diberikan oleh Rani dan Roni.

"Adapun hukuman berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan, yaitu dengan cara di menyundutkan rokok di bagian tubuh korban anakm yaitu antara kedua kaki serta tangan korban," papar Wisnu.

Selain itu, Roni juga pernah memberikan hukuman dengan menyabetkan kabel listrik dan penggaris besi ke tubuh korban dan adiknya.

Pada Selasa (8/5/2023), ketika berjualan keliling, ASA bertemu dengan kakeknya, Ahmad.

Melihat cucunya berjualan keliling, Ahmad lantas mengantar ASA ke rumah ayah kandungnya, Firman.

Baca juga: Persib Bandung Lempar Kode Baru, Bobotoh Ungkap Sosok Nomor 3, Ada Kaitan dengan Daisuke Sato

Kemudian ASA menceritakan kepada Firman tindakan kekerasan yang ia terima.

"Dari cerita anaknya tersebut, ayah kandungnya lantas melaporkan kepada kami," katanya.

Petugas kepolisian langsung menyelidiki kasus itu. Kedua korban anak juga divisum.

Berdasarkan hasil visum, korban ASA mengalami luka bekas sundutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri. Ada juga luka di telapak kaki kanan dan kiri dan leher. Punggung korban juga didapati luka pukulan.

Hasil visum korban AER menujukkan luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian mulut, telapak tangan, dan leher bagian belakang.

"Untuk barang bukti yang sudah kita amankan berupa penggaris yang dari besi berukuran 30 sentimeter dan puntung rokok yang disudutkan ke korban," imbuhnya.

"Selanjutnya pasal yang kami sangkakan kepada kedua pelaku KDRT ini adalah Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun," kata dia.

Polisi juga turut menyangkakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76c UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk pasal ini, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.


Foto: Kedua tersangka kasus KDRT dengan menyundutkan rokok di tubuh kedua anaknya, Rabu (31/5/2023)


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Lu'lu'ul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved