Berita Lumajang

Pungli Dana PIP Lumajang, Dua Pelaku Masih Aktif Jadi Kepala Sekolah dan Guru

Sejak dikabarkan tertangkap tangan pada April 2023 silam, status hukum maupun sanksi terhadap dua terlapor masih belum jelas.

|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Barang bukti pungutan liar dari oknum ASN Pemkab Lumajang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Sejak dikabarkan tertangkap tangan pada April 2023 silam, status hukum maupun sanksi terhadap SS Kepala SDN di Rowokangkung dan TS guru SMPN Kunir masih sebagai terlapor.

Kedua tenaga pendidik tersebut diduga melakukan pungutan liar dana bantuan program Indonesia pintar (PIP).

Inspektorat Kabupaten Lumajang, Sunardi menjelaskan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menentukan sanksi apa yang pantas untuk kedua tenaga pendidik tersebut.

Menurut Sunardi, hingga Rabu (31/5/2023) aparat penegak hukum juga masih memproses kelanjutan penanganan hukum bagi yang bersangkutan.

Baca juga: Kabar Lionel Messi Hijrah ke Arab Saudi, Bintang PSG Terima Gaji Lebih Banyak dari Cristiano Ronaldo

"Masih proses, kami mendahulukan proses hukumnya baru nanti sanksi atau hukumnya seperti apa," ujar Sunardi ketika dikonfirmasi.

Sunardi juga membenarkan status kedua terlapor sebagai ASN Pemkab Lumajang juga masih belum gugur, kendati ditangkap lantaran dugaan pungli.

"Perihal pemberhentian atau status kerjanya bagaimana masih kita cek lagi," tutupnya.

Sementara perihal status kerja kedua terlapor, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Agus Salim membenarkan SS dan TS masih bertugas seperti biasa di sekolahnya masing-masing.

"Kita masih menunggu bagaimana sanksinya seperti apa. Yang bersangkutan (SS dan TS) masih bertugas seperti biasa," paparnya.

Baca juga: Peluang Inter Milan Langkahi Man United, Harus Taklukkan Rival Sekota di Final Liga Champions

Kata Agus, pihaknya berharap penanganan kasus oknum kepala sekolah dan guru tersebut segera mendapat kepastian tentang sanksi yang disematkan.

Di sisi lain, Wakapolres Lumajang, I Komang Yuwandi Sastra mengaku masih mempelajari kasus ini lantaran ia baru saja menjabat sebagai Wakapolres Lumajang.

Kompol I Komang Yuwandi Sastra,  menggantikan Kompol Andi Febrianto Wakapolres Lumajang terdahulu. Komang kini juga melanjutkan tugas Andi sebagai Ketua Saber Pungli Lumajang.

"Masih kami pelajari karena juga saya masih baru sepekan di sini. Kami cek dulu ya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SD di Rowokangkung SS dan guru SMPN di Kunir TS ditangkap Satgas Saber Pungli Lumajang karena dugaan pungli dana PIP.

Kasus tersebut mencuat pada April 2023. Terlapor disebutkan diduga melakukan pemotongan dana bantuan berkedok untuk biaya administrasi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved