Berita Sampang

Hendak Antarkan Sabu ke Papua, Bandar Sabu di Sampang Terciduk Polisi

Bandar sabu asal Sampang diringkus polisi saat hendak antarkan barang ke Pulau Papua, barang bukti hampir setengah kilogram

Editor: Sri Wahyunik
Tribun Madura/Hanggara Pratama
Barang bukti sabu-sabu yang disita dari bandar asal Sampang, Madura 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SAMPANG - Bandar narkotika jenis sabu, H (49) asal Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura berhasil diringkus kepolisian setempat.

Tak tanggung-tanggung dari tangan bandar tersebut, aparat menyita barang bukti (BB) sabu seberat hampir setengah kilogram, tepatnya 409,66 gram.

H diamankan di halte bus Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang, saat menunggu bus umum yang akan membawanya menuju Terminal Purabaya. Dari Terminal Purabaya, H bakal melanjutkan perjalanan  ke Bandara Juanda pada (3/6/2023) siang.

Memakai pesawat, tujuan utamananya adalah ke Timika, ibu kota Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. Sabu-sabu itu bakal dikirimkan ke daerah di pulau paling ujung di Indonesia itu.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, saat di lokasi pihaknya langsung melakukan penggeledahan.

Sekujur badan dan pakaian digeledah, termasuk barang bawaannya. Hasilnya di lipatan jaket yang dikenakan ditemukan sabu-sabu yang dibungkus balon dan dilapisi plastik hitam.

"Terdapat ratusan bungkusan plastik bening narkotika jenis sabu ditemukan dari tangan tersangka, sehingga saat itu langsung di bawa ke Mapolres Sampang," ujar Sujianto,  Senin (5/6/2023).

Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Bintang Hari Ini Senin, 5 Juni 2023: Leo Sibuk, Virgo Dapat Hasil dari Kerja Keras


Tak hanya sabu-sabu yang ditemukan, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1,6 juta yang akan digunakan tersangka untuk biaya transportasi ke kota tujuan.

Akibat dari perbuatannya, pria berambut cepak dan berkulit sawo matang itu, disangkakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang bersangkutan terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan maksimal 20 tahun dengan denda hingga Rp10 miliar," tegasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Hanggara Pratama /TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved