Berita Sampang

Pegawai Dinas PUPR Pemkab Sampang Ditahan Polisi, Tipu Guru SD Hingga Ratusan Juta

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kesehariannya berdinas di DPUPR Pemkab Sampang Ditahan Polisi

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Sri Wahyunik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
KASUS PENIPUAN : Suasana di Halaman Mapolres Sampang, Madura. Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kesehariannya berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diringkus pihak kepolisian akibat kasus penipuan pembelian sebidang tanah, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SAMPANG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kesehariannya berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Sampang diringkus pihak kepolisian.

Pasalnya, perempuan berinisial SY itu tega menipu seorang guru SD asal, Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang berinisial R hingga mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah. 

Kasus yang menjerat SY bermula pada 2018 lalu. Kala itu pelaku menawarkan sebidang tanah dengan harga Rp 800 juta kepada korban.

Akibat harga yang terlalu mahal, pelaku menurunkan harga dan menawarkan sebesar Rp 650 juta.

Korban, R mengatakan bahwa, menerima harga pembelian sebidang tanah tersebut dan melakukan pembayaran ke SY, disaksikan oleh suami pelaku, inisial RZ, dengan jaminan akta tanah hibah. 

"Saat saya tanyakan kepada SY, katanya akta tanah tersebut merupakan tanah yang ditawarkan dengan janji sertifikatnya akan diurus oleh pelaku," ujarnya, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Ngaku Butuh Uang, Anak Usia 15 Tahun Curi Uang Kotak Amal di Masjid Tuban

Kemudian, korban melakukan pembayaran dengan berangsur-angsur hingga mencapai angka yang telah disepakati. 

"Pelaku mendesak untuk segera dibayar sehingga kami harus membayarnya dengan satu mobil, satu truk dan sebuah handphone," terangnya. 

Akan tetapi, korban merasa janggal dan khawatir saat menagih sertifikat tanah yang dibelinya. Pelaku selalu menghindar hingga tidak ada kepastian yang jelas.

Akhirnya, korban berinisiatif lapor Polisi dengan harapan mendapatkan keadilan dan pelaku memperoleh ganjaran yang setimpal. 

Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi menyampaikan, jika kasus tersebut telah sampai pada tahap penyelidikan dengan dua orang tersangka. 

"Untuk pelaku sudah kami tahan, adapun berkasnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sampang," katanya.

Meski begitu, suami pelaku RZ, saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pencarian oleh penyidik. 

"Akibat perbuatannya, SY dijerat pasal alternatif tentang unsur penipuan atau penggelapan uang, pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved