Penganiayaan Santri Gontor
Hakim Jatuhkan Vonis 8 Tahun Terdakwa Kasus Penganiayan Santri Gontor
Terdakwa dewasa dalam kasus pengainayaan terhadap santri Gontor AM (17), terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Ponorogo - Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan menyatakan MFA (18), terdakwa dewasa dalam kasus pengainayaan terhadap santri Gontor AM (17), terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
“Telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bahwa terdakwa MFA melakukantindak pidana, kekerasan sehingga menyebabkan AM sampai mati. Vonis yang dijatuhkan selama 8 tahun dan denda 1 miliar, dengan ketentuan denda tidak dibayar kurungan 3 bulan,” ujar Ari Qurniawan, di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Rabu (7/6/2023).
Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, tangis keluarga MFA pecah.
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 di Jember Dialokasikan Rp 80 Miliar di Luar Pilpres dan Pilkada
“Dari dakwaan pertama pasal 80 junto 76 nomor 35 tahun 2014 dakwaan itu maksimal 15 tahun. Dan tuntutannya 12 tahun, putusannya 8 tahun,” ujar Kuasa Hukum MFA, Zul Efendi Manurung, Rabu (7/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa masih pikir-pikir terlebih dahulu. Dia bakal menelaah apakah akan banding dengan putusan majelis Halim.
“Kami masih pikir-pikir. Kemarin ada gambaran, potensi. Pernah terjadi di Ponorogo untuk kasus yang sama. Kami masih pikir-pikir hasil dari keputusan majelis hakim,” katanya.
Sementara JPU Bagas Prasetyo Utomo mengaku bahwa untuk terdakwa MFA dari tuntutan 12 tahun diputus 8 tahun penjara. Dia mengaku bahwa JPU
menentukan sikap pikir pikir dulu.
Baca juga: Persija Gigit Jari? Nguyen Quang Hai Sepakat Gabung Klub Vietnam, Jadi Pemain dengan Bayaran Tinggi
“Kami masih berpikir dan masih ada waktu 7 hari. Alasannya penasehat hukum manatahu penasehat hukum belum puas karena esepsi dan pledoi ditolak banding,” terangnya.
Dia akan melaporkan kepada pimpinan seperti apa langkah selanjutnya. Sembari melihat langkah dari penasehat hukum.
Sebelumnya, terdakwa yang berusia di bawah umur, IH, kasus penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontor berinisial AM dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Madiun, termasuk 6 bulan pelatihan di BLK.
Untuk putusan terdakwa anak IH, baik kuasa hukum maupun JPU tidak mengajukan banding. Keduanya menerima atas putusan majelis hakim.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Pramita Kusumaningrum/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.