Berita Jember

Manfaatkan Kelengahan Korban, Pria di Jember ini Nekat Curi HP di Tempat Hajatan

Pencuri ponsel di lokasi hajatan Sumberbaru Jember akhirnya ditangkap polisi, meski sudah setahun berlalu

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Sumberbaru
Barang bukti ponsel yang dicuri di lokasi hajatan di Sumberbaru, Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Roni Susilo, maling spesialis handphone di tempat hajatan ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberbaru, Jember.

Pria asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember ini diduga kuat, mencuri ponsel pintar milik warga Kecamatan Sumberbaru di acara hajatan.

Kapolsek Sumberbaru AKP Facthur Rahman mengatakan, sebenarnya pelaku melakukan pencurian pada 14 Juli 2022. Hanya saja, korban baru melaporkan hal tersebut pada 5 Juni 2023.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata HP tersebut, aktif di wilayah Kecamatan Gumukmas dan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 Polsek Sumberbaru bersama Resmob Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, pelaku berhasil diamankan oleh polisi di rumahnya tepatnya di Dusun Banjarejo Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, beserta barang buktinya.

"Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa HP merek oppo A5s warna merah," kata pria yang akrab disapa Facthur ini.


Sementara modus yang digunakan, kata Facthur, pelaku menghadiri acara hajatan di Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru. Saat itu. tersangka

Baca juga: Siswa Silat Tewas usai Uji Kenaikan Sabuk, Polisi Tingkatkan Kasus Ke Penyidikan

melihat korban menaruh ponselnya di tempat keramaian para undangan.

"Korban sedang membantu cuci piring saudaranya yang melaksanakan hajatan di Dusun Tambakrejo Desa Sumberagung, Kecamatan Sumberbaru, dan menaruh ponselnya di atas meja. Dan di lokasi tersebut banyak tamu undangan," urainya.

Ketika korban sedang lengah, kata dia, pelaku beraksi dan mengambil ponseldi tempat keramaian, kemudian meninggalkan acara hajatan tersebut.

"Setelah selesai cuci piring, korban ke ruang tamu dan melihat ponselnya sudah tidak ada di atas meja. Dan kebingungan," katanya.


Karena hampir setahun tidak berhasil menemukan ponselnya tersebut, akhirnya korban melaporkan hal tersebut di kantor polisi.

"Saat kami cek, nomor Imenya, rupanya keberadaan HP tersebut ternyata ada di wilayah Gumukmas. Sehingga pelaku berhasil kami tangkap," katanya.


Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari korban dan pelaku, katanya, berupa Satu unit ponsel merk Oppo A5s warna merah beserta kotaknya.


"Sementara kerugian yang dialami oleh korban, sebesar Rp 2.000.000," katanya.

Atas perbuatannya ini, Facthur menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved