Rumah Dibakar
Polisi Sebut Pembakar Rumah di Malang Kesal Akibat Rumah Dikuasai Kakak
Polisi menyebut pembakaran rumah keluarga di Malang karena salah satu penghuni rumah kesal dengan sang kakak
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Latar belakang pembakaran rumah milik keluarga oleh salah satu penghuni rumah di Dusun/Desa Bakalan, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang diungkap oleh polisi.
Kapolsek Bululawang Kompol Ainun Djariyah menuturkan, pembakar rumah yakni Zainul Alamsyah (32), tidak terima rumah keluarga dikuasai oleh sang kakak.
Ainun Djariyah mengatakan, diduga Zainul merasa kesal terhadap kakaknya, Mohamad Wahyu Mulyanto (34).
"Pelaku kesal terhadap kakaknya diduga telah menguasai rumah milik orangtuanya," ucap Ainun ketika dikonfirmasi.
Sedangkan Zainul merasa dianaktirikan. Sehingga Zainul memiliki niat membakar rumah dengan maksud keduanya tidak saling memiliki.
Karena telah memiliki niat tersebut, Zainul lantas membakar gudang berisi dekorasi yang terbuat dari foam.
Gudang tersebut diketahui disewa oleh Mohamad Fauzan Afandi. Namun, penyewa tidak tinggal di rumah tersebut.
"Tempat penyewaan itu berlokasi di samping rumah korban," katanya.
Usai membakar foam yang ada di gudang, Zainul berniat menunggu di dekat kobaran api. Ia bermaksud akan mematikan api jika menjalar ke tempat orang lain.
Baca juga: Dapat Predikat WTP, Paripurna DPRD Jember Nota Pengantar LPP APBD 2022 Berjalan Lancar
Namun, niat dari Zainul justru tak berhasil. Api dengan cepat membakar seluruh foam yang ada di gudang.
Selanjutnya api menjalar ke rumah milik Rianto, tetangga sebelah kanan rumah Mulyanto dan Zainul.
"Mengetahui ada kebakaran, warga seketika mendatangi lokasi kejadian," imbuhnya.
Saat itu juga warga turut mengamankan Zainul dan dibawa ke rumah perangkat desa.
Kemudian kebakaran dilaporkan ke pemadam kebakaran Kabupaten Malang dan Polsek Bululawang.
"Selanjutnya pelaku kami amankan untuk dimintai keterangan," seru Ainun.
Dari kebakaran tersebut api berhasil dipadamkan sekira Pukul 17.20 WIB, Selasa (13/6/2023).
Sementara itu, rumah miliki Mulyanto dan Rianto mengalami kerusakan akibat terbakar api.
Selanjutnya api juga membakar lima buah BPKB dan uang tunai senilai Rp 15 juta milik Rianto. Serta perabotan rumah milik Rianto serta Mulyanto.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Lu'lu'ul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.