Berita Jember

Dapat Predikat WTP, Paripurna DPRD Jember Nota Pengantar LPP APBD 2022 Berjalan Lancar

rapat paripurna DPRD Jember yang membahas nota pengantar LPP APBD tahun 2022 berjalan lancar setelah dapat predikat WTP dari BPK

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Suasana Sidang Paripurna nota penyampaian Raperda LPP APBD 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Jember, Selasa (13/6/2023) malam 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember mengenai pembacaan nota Raperda Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPP) APBD 2022 oleh Bupati Jember berjalan lancar, Selasa malam (13/6/2023).

Pada paripurna kali ini, ada 33 orang legislator yang hadir, dari 49 total anggota DPRD Jember. Sehingga sudah memenuhi syarat dan dinyatakan kuorum.

Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengatakan, pada penggunaan APBD 2022 sudah sesuai aturan. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) memberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 25 Mei 2023.

"Jadi perbedaannya dengan tahun sebelumnya itu, kalau tahun sekarang dapat predikat WTP dari BPK," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan aturan, pembahasan  LPP APBD 2022  harus dibahas bersama, paling lambat enam bulan setelah penilaian BPK keluar.  Pembahasan dimulai dari penyerahan nota pengantar LPP APBD oleh kepala daerah kepada DPRD.

"Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Wabup yang akrab disapa Gus Firjaun.

Gus Firjaun menilai predikat WTP berhasil diperoleh tentu berkat kekompakan lembaga legislatif dan eksekutif dalam berkolaborasi untuk penggunaan APBD 2022.

"Berkat kolaborasi antara Dewan dengan Pemda, oke," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD Jember Ahmad Faisol Meninggal, Wabup Jember Pimpin Doa Sebelum Rapat Paripurna


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan mengaku akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Kata dia, dengan memaksimalkan koordinasi terhadap anggota agar bisa kuorum hingga Raperda LPP APBD 2022 bisa disahkan.


"Kami sebagai pimpinan sudah melakukan semaksimal mungkin. Nanti keputusan tetap pada anggota masing-masing," paparnya.

Sebatas informasi, Peraturan Daerah LPP APBD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021, sempat gagal disahkan pada 31 Juli 2022. 


Saat itu, dari 50 anggota DPRD Jember, hanya 28 orang yang ikut serta dalam sidang paripurna di gedung parlemen, sehingga kuorum tidak terpenuhi.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved