Berita Banyuwangi
Dua Maling Terpergok Pemilik Rumah, Lari Sambil Aniaya Korban dengan Linggis
Aksi pencurian itu terjadi di rumah Sumarmi (74) pada Sabtu (19/6/2023). Dua tersangka menjalankan aksinya pada siang bolong.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Dua pemuda harus meringkuk di penjara kepolisian gara-gara terpergok mencuri di rumah warga di Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.
Dua remaja yang saat ini jadi tersangka itu adalah BDA (28), warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru dan RDW (23), warga Desa/Kecamatan Kalibaru.
Kapolsek Tegaldlimo AKP Ali Arifin menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di rumah Sumarmi (74) pada Sabtu (19/6/2023). Dua tersangka menjalankan aksinya pada siang bolong.
Baca juga: Viral Aksi Pemukulan Wanita Berambut Pirang di Pontianak, Tetap Nyengir Meski Sudah Diringkus Polisi
Ceritanya, korban baru saja pulang dari sawah saat kejadian. Begitu masuk ke dalam rumah, ia mendapati kondisi huniannya acak-acakan. Pintu-pintu kamar yang sebelumnya ditutup terbuka dan berbagai perabot berantakan.
"Korban melihat ada dua orang di dalam kamar yang sedang mengobrak-abrik isi kamar. Selanjutnya korban keluar rumah lewat pintu samping sambil menelepon anaknya serta berteriak maling," kata Ali, Senin (19/6/2023).
Merasa aksinya diketahui pemilik rumah, dua pelaku mencoba melarikan diri. Salah satu tersangka juga sempat berusaha melukai pemilik rumah dengan menggunakan linggis.
"Sambil lari dengan membawa linggis, dipukulkan ke arah kepala korban. Namun korban mengelak hingga linggis mengenai bahunya. Kemudian korban lari, namun masih di lempar oleh salah satu tersangka dengan linggis namun tak mengenainya," tambahnya.
Di sisi lain, teriakan pemilik rumah terlebih dulu mengundang warga untuk berdatangan. Mereka mengejar tersangka hingga berhasil menangkap keduanya. Para tersangka pun dilarikan digiring ke Kantor Polisi untuk diproses hukum.
Ali menjelaskan, dua tersangka sempat hendak membawa mesin jahit yang ada di dalam rumah korban. Mesin jahit itu telah dibungkus dengan karung dan diletakkan di pintu pagar belakang.
Baca juga: Ratusan CJH Dilepas, Bupati Berpesan Jemaah Menjaga Kesopanan dan Nama Baik Situbondo
Dugaannya, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Hal itu terbukti dari pintu rumah yang kondisinya rusak saat dicek oleh pemilik.
Kedua tersangka kini telah meringkuk di Mapolsek Tegaldlimo. Polisi menjerat mereka dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan 3e subsider pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP," kata Ali.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti atas kasus itu. Antara lain, mesin jahit yang hendak dicuri, linggis yang dipakai tersangka untuk menganiaya warga, dan sepeda motor.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
World Cleanup Day 2025, Bupati Ipuk dan Ratusan Relawan Bersihkan Sampah Pantai Seranite Banyuwangi |
![]() |
---|
Patroli Tengah Malam, Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2.000 Botol Arak Ilegal |
![]() |
---|
Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos Nasional, Uji Coba Mulai Dilakukan di Banyuwangi Hari Ini |
![]() |
---|
Berkat Kolaborasi Bangun Desa, Banyuwangi Borong Penghargaan TMMD dari Mabes TNI AD |
![]() |
---|
Fish Bank Indonesia : Menjaga Laut dan Memberdayakan Nelayan di Kabupaten Banyuwangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.