Berita Malang

Polisi Malang Kota Tangkap Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Muridnya

Polisi menangkap seorang guru ngaji di Kota Malang, karena diduga mencabuli murid ngajinya, ada tiga orang pelapor

|
Editor: Sri Wahyunik
Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Seorang guru ngaji berinisial DS, asal Kota Malang diamankan polisi. Pasalnya, pria berusia 38 tahun itu dilaporkan atas dugaan telah mencabuli murid mengajinya.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga.
Bayu menuturkan, dugaan tindak kekerasan seksual itu terbongkar saat sang anak tidak mau mengaji lagi. Alasan tidak mau mengaji, karena telah dicabuli oleh guru ngajinya.

"Setelah itu, orang tuanya pun melapor ke RT dan RW setempat, kemudian diteruskan ke kepolisian. Lalu pada Senin (19/6/2023) malam, yang bersangkutan (DS) kami amankan," ujarnya, Rabu (21/6/2023).

Dari informasi yang didapat, pelaku diamankan di Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing.

Dirinya menjelaskan, bahwa kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

"Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan," terangnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa korban yang telah melapor sebanyak tiga orang. Namun diduga kuat, jumlah korbannya lebih dari itu.

"Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar 3 orang. Namun informasinya, lebih (jumlah korbannya). Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka DS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Kukuh Kurniawan/TribunJatimTimur.com)

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved