Penipuan Miliaran Rupiah
BREAKING NEWS : Dilaporkan Hilang, Tersangka Penipuan di Kota Malang Ternyata Sembunyi di Hotel
Tersangka penipuan kerugian miliaran rupiah di Kota Malang akhirnya ditemukan polisi, setelah sempat dilaporkan hilang 4 bulan
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Setelah hampir empat bulan dilaporkan hilang oleh keluarganya, keberadaan Fitra Ardhita Nurullisha (31), beralamat di Jalan Pinangsia Nomor 6, RT02/RW10, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berhasil ditemukan oleh polisi.
Diketahui, ia ditemukan berada di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang pada Senin (26/6/2023) lalu. Setelah itu, ia pun langsung dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus penipuan yang dilakukannya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan hal tersebut.
"Terkait yang bersangkutan dilaporkan hilang, telah kami temukan di sebuah hotel di wilayah Blimbing," ujarnya dalam kegiatan rilis yang digelar di halaman belakang Polresta Malang Kota, Selasa (27/6/2023).
Pria yang akrab disapa BuHer ini mengungkapkan, setelah keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan, penyidikan pun langsung dilakukan terkait sejumlah laporan polisi atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 69 miliar lebih.
Di dalam aksinya, Fitra memberikan iming-iming kepada korban untuk mendapatkan keuntungan dengan jumlah besar. Setelah diajak berinvestasi untuk pengadaan barang elektronik, salah satunya HP dan laptop.
Baca juga: Sedang Olahraga, Pemuda Temukan Mayat di Jalan Menuju Wisata Tampora Situbondo
"Modusnya adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang berikut memberikan iming-iming keuntugan besar," tambahnya.
Menurut BuHer, ada empat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka Fitra. Laporan tersebut masuk selama bergantian, sejak tanggal 16 hingga 20 April 2023.
Dan pada kenyataannya, uang dari hasil menggalang investasi terhadap para korban digunakan oleh tersangka untuk keperluan lain.
"Jadi, uang investasi diputar. Korban dijanjikan keuntungan, tetapi tidak diberikan oleh tersangka. Janji keuntungan sekitar 4 persen," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Fitra terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan hingga saat ini, kasus ini terus kami dalami," tandasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Kukuh Kurniawan/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.