Berita Jember

400 Karyawan Fiktif Tapi Terima Gaji, Perumda Perkebunan Kahyangan Jember Rugi Ratusan Juta Perbulan

Hal tersebut terungkap, setelah jajaran direksi perusahaan milik Pemkab Jember melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data karyawan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Direktur Utama Perumda Perkebunan Kahyangan Jember Sofyan Sauri. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Ratusan karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Kahyangan Jember ternyata merupakan karyawan fiktif. Namun mereka masih menerima gaji.

Hal tersebut terungkap, setelah jajaran direksi perusahaan milik Pemkab Jember melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data karyawan pada tahun 2022.

Direktur Utama Perumda Perkebunan Kahyangan Jember Sofyan Sauri mengatakan pendataan ulang terhadap 1600 karyawan, baik harian lepas maupun borongan melalui nomor induk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi Sembelih Hewan Kurban Bupati Ipuk

"Hasilnya didapat 1200 yang ada orangnya. Sebanyak 400 data ternyata tidak ada orangnya. Setelah kami cek, hanya ada 1200 sekian data yang ada orangnya," ujarnya, Kamis (29/6/2023)

Menurutnya, ratusan data karyawan tersebut fiktif. Bahkan sebagian juga ada yang sudah meninggal dunia.

"Jadi ada yang memang datanya fiktif, ada yang sudah meninggal dunia. Intinya data itu tidak ada orangnya," imbuh Sofyan.

Baca juga: Liburan Idul Adha, Penumpang Bus di Terminal Tawangalun Jember Meningkat 20 Persen

Sofyan mengakui setelah dilakukan pendataan ulang, Perumda Perkebunan Kahyangan Jember bisa menghemat anggaran sebesar Rp 700 juta untuk gaji karyawan.

"Yang awalnya Rp 3 miliar sekarang hanya Rp 2,2 miliar setelah dilakukan rasionalisasi. Karena sebelumnya data-data karyawan fiktif tersebut, mereka masih menerima gaji," ungkapnya.

Kahyangan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor perkebunan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 1969.

Baca juga: Geliat Luis Milla di Bursa Transfer Liga 1 Pelan, Petinggi Persib Bandung Singgung Sosok Mesut Ozil

Kemudian,Perda itu diperbarui beberapa kali, terakhir Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember.

Sejak berdiri pada 1969 hingga 2014, Perusahaan milik Pemkab Jember ini tak pernah absen menyetorkan laba untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) hingga Rp 100,044 miliar. 

Namun sejak 2015, Kahyangan tidak menyetorkan sama sekali laba untuk PAD Kabupaten Jember. 

Tren memburuknya kondisi keuangan Perumda Perkebunan Kahyangan sudah terlihat sejak 2013, yang hanya setor laba sebesar Rp. 6,9 miliar

Padahal, di tahun sebelumnya perusahaan ini berkontribusi Rp. 9,6 miliar untuk PAD Jember pada 2012. 

Penurunan tajam kontribusi untuk PAD kembali terjadi pada 2014, saat itu perusahaan daerah ini hanya setor Rp. 3,548 miliar.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved