Kecelakaan Kerja PG Kebonagung
Enam Pejabat PG Kebonagung Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Perintangan Penyidikan Kecelakaan Kerja
Enam tersangka perintangan penyidikan atas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Malang.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang - Satreskrim Polres Malang menetapkan enam tersangka perintangan penyidikan atas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Penetapan tersangka dilakukan usai pihak penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (10/7/2023).
Keenam tersangka yang ditetapkan merupakan pejabat yang bekerja di PG Kebonagung.
"Pada Senin (10/7/2023) pukul 14.00 WIN kami telah melakukan gelar perkara, dengan rekomendaso penetapan tersangka enam orang," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro.
Keenam tersangka yakni, HR (Kepala bagian teknik), LAW (Kabag Fabrikasi), H (Kasi Masakan Puteran), FR (Kabag TUK), IM (Kasi Teknik Dua), dan ANC (Kasubsi Staf Personalia dan Umum).
Baca juga: Maciej Gajos Diperkenalkan Sebagai Pemilik No. 10 Baru Persija, Pemain Persib Bandung Bertanya-tanya
Dikatakan Wahyu keenam tersangka memiliki peran masing-masing untuk merakayasa tempat kejadian perkara (TKP) kelalaian kerja hingga menyebabkan satu karyawan meninggal dunia.
"Peran masing-masing ini berbeda-beda ya. Namun yang jelas, sebagian besar para tersangka ini memiliki peran untuk merencanakan perintangan penyidikan pihak polisi," jelasnya.
Peran masing-masing tersangka di antaranya ada yang memerintahkan melakukan pemasangan kawat di TKP, merencanakan pengalihan TKP atau membuat TKP palsu.
Kemudian ada yang memerintahkan agar pada saat polisi datang pertama kali ini tidak langsung menuju ke TKP.
Usai penetapan tersangka, kemarin Rabu (12/7/2023) polisi kembali memanggil keenam tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Diundang ASEAN Smart City Network, Bupati Ipuk Beber Program Smart Kampung
"Alhamdulillah keenam tersangka memenuhi panggilan, datang semuanya," terangnya.
Mereka diperiksa mulai pagi sampai sore hari. Wahyu menyebutkan, keenam tersangka mengakui dan menyadari terhadap apa yang telah dilakukan.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut merupakan langkah polisi untuk memenuhi administrasi berkas perkara.
"Insya Allah ini akan terus kami kejar, kami kebut. Dan mudah-mudahan minggu depan kami sudah bisa tahap 1 mengirimkan berkas ke kejaksaan," ucapnya.
Sekadar diketahui, M Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji meninggal dunia usai terjatuh dari atap saat membenahi lampu di PG Kebonagung, Senin (5/6/2023). Tubuh Faruk jatuh masuk ke dalam mesin mixer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.