Berita Situbondo

Puluhan Tahun Terima Honor Rp 10 Hngga Rp 100 Ribu, Guru SD Bersyukur Diangkat PPPK

Ratusan orang guru honorer di Situbondo mendapatkan SK PPPK, SK ini nantinya akan menghapus skema honor yang diterima oleh para guru ini

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Ratusan guru bernahagia setelah menerima SK P3K dari Bupati Situbondo, Karna Suswandi usai acara apel Seninan di halaman belakang Pemkab Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Setelah 21 tahun menjadi guru honorer di sekolah dasar, Siti Nur Kusumawati (40) warga Kecamatan/Kabupaten Situbondo, akhirnya bisa tersenyum  bahagia.

Pasalnya, pengabdian yang dijalani selama puluhan tahun itu, terwujud sebagai tenaga fungsional guru atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Situbondo.

"Ya selama mengabdi, saya mensyukuri," ujar Sutu Nur Kusumawati usai menerima SK PPPK di Pemkab Situbondo, Senin (17/07/2023).

Wanita yang mengajar di SDN 8 Mimbaan, Kecamatan Panji ini menjelaskan, sejak mengajar pada tahun 2003, dirinya mulai mendapat honor sebesar Rp 10.250 rupiah.

"Dengan honor segitu ya tidak cukup pak," ucapnya.

Namun setelah ada kebijakan pemerintah, honor yang diterima sebaigai guru SD per bulannya ada kenaikan yang cukup lumayan, sehingga bisa membantu kebutuhan hidup keluarganya.

"Yang biasanya Rp 100 ribu, naik menjadi Rp 500 ribu," jelasnya.

Sementara itu,  Kepala BKPSDM Situbondo, Samsuri, sebanyak 344 guru, hari ini SK penempatanya diserahkan oleh Bupati Situbondo.

Untuk penempatannya, kata Samsuri, pihak Pemkab tidak terlibat, karena itu merupakam kewenangan Kemenpan RB Republik Indonesia.

Baca juga: BREAKING NEWS : SDN Setono Ponorogo Hanya Dapat Satu Siswa di PPDB 2023/2024

"Guru itu harus mengajar di tempat sesuai SKnya itu," kata Samsuri.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan, penyerahan petikan surat keputusan bupati tentang fungsional guru PPPK ini, dapat dilaksanakan setelah Pertek PPPK itu turun pada tanggal 28 Mei 2023.

Menurutnya, pihaknya berharap ratusan guru yang telah menerima SK PPPK dapat meningkatkan disiplin kerja,  loyalitas kepada pimpinan serta bisa meningkatkan kualitas SDM nya, Sehingga kualitas pendidikan dan kualitas anak didiknya menjadi meningkat.

"Selanjutnya, kami proses berbagai persyaratan dari masing-masing guru yang masuk kelulusan PPPK sesuai dengan formasi yang ada," kata Bupati Karna.

Nantinya, lanjut pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa menjelasian, sebanyak 344 guru yang telah menerima SK PPPK akan menerima gaji terhitung mulai bulan Juni 2023. 

"Rincian dari BKPSDM 344 guru ini meliputi 282 guru kelas, 51 guru agama Islam, 2 guru Penjasorkes, 4 guru Bahasa Indonesia, dan 5 guru Bahasa Inggris," imbuhnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved