Berita Kediri

Rebutan Harta Gono Gini, Rumah Milik Mantan Pasutri di Kediri Senilai Rp 200 Juta Dirobohkan

Sebuah rumah senilai Rp 200 juta di Kediri dirobohkan akibat jadi rebutan harta gono gini mantan suami istri

Editor: Sri Wahyunik
TribunMataraman.com/Didik Mashudi
Petugas menggunakan alat berat merobohkan bangunan rumah tembok di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Selasa (18/7/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, KEDIRI - Bermula dari rebutan harta gono gini setelah perceraian, rumah senilai Rp 200 juta lebih di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri  dirobohkan, Selasa (18/7/2023).

Mantan pasangan suami istri yang sepakat merobohkan bangunan rumahnya itu, Binti Makrifah (29) dan Alif Febri Santoso (29), keduanya warga Desa Pranggang.

Untuk mempercepat proses pembongkaran, rumah bangunan tembok  dirobohkan menggunakan alat berat. Pembongkaran rumah dengan alat berat ini dibiayai oleh Binti Makrifah.

Namun sejumlah perabot seperti gawang pintu dan jendela yang masih bisa dimanfaatkan terlebih dahulu diambil untuk dihibahkan kepada organisasi sosial untuk kemaslahatan umat.

Merobohkan rumah ini merupakan hasil kesepakatan mediasi yang melibatkan perangkat desa. Karena tidak ada titik temu sehingga kedua belah pihak sepakat untuk merobohkan rumah.

Pihak mantan suami sebelumnya menawarkan daripada rumahnya dirobohkan bersedia memberikan ganti rugi uang susukan senilai Rp 10 juta. Namun tawaran tersebut ditolak mantan istrinya.

Karena tidak ada titik temu mengenai uang ganti rugi, akhirnya disepakati untuk merobohkan bangunan rumah yang dibangun bersama saat pasangan itu merajut mahligai rumah tangga.

Rofian, penasehat hukum Binti Makrifah menjelaskan, merobohkan rumah merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak setelah hasil mediasi tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Setelah Membunuh Sang Anak, Totok Bawa Kabur Perhiasan untuk Biaya Hidup Selama Jadi Buron


Objek rumah yang dirobohkan dibangun bersama saat pihak yang bersengketa menjadi pasangan suami istri. Sehingga setelah perceraian rumah merupakan harta gono-gini bersama.

Rumah dibangun di atas tanah milik orangtua Alif Febri Santoso. Sehingga tidak memungkinkan untuk dijual kepada pihak ketiga.

Dari pernikahan keduanya memiliki anak, namun saat mediasi untuk memberikan uang susukan atau ganti rugi tidak ada titik temu. Sehingga disepakati untuk merobohkan bangunan rumah.

Ditaksir harga pasaran  bangunan rumah yang dirobohkan nilainya lebih dari Rp 200 juta.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Didik Mashudi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved