Pajak Kendaraan Listrik Gratis
Mulai Agustus, Pemerintah Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Pemprov Jatim akan gratiskan pajak kendaraan listrik bertenaga baterai. Pajak dan balik nama kendaraan listrik gratis ini berlaku mulai bulan depan.
“Sesuai aturan, pembebasan di Jatim akan berlaku mulai bulan depan,” tegas Bobby.
Baca juga: Anak Supir Truk di Lumajang Diterima Menjadi Bintara Polri
Tidak hanya akan penerimaan dari BBN dan PKB kendaraan listrik, namun Pemprov Jatim tahun depan juga akan kehilangan potensi penerimaan pajak dari PKB progresif. Sebab sebagaimana aturan dari pemerintah pusat, pajak progresif dan juga BBN-2 juga akan dihapuskan.
Dikatakan Bobby, hal ini memang akan berpengaruh cukup besar pada pendapatan Pemprov Jatim. Karena penerimaan dari sektor tersebut cukup besar.
“Sebenarnya kalau yang pajak progresif sudah dibebaskan lewat program pemutihan yang selama ini kita laksanakan. Kalau untuk potensi kehilangan pendapatan pengaruhanya sekitar Rp 200 miliar,” tegasnya.
Namun dikatakan Bobby bahwa kehilangan penerimaan itu akan tertambal dengan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Yang mana tahun ini capaiannya cukup signifikan di Jatim terutama dengan didukung adalah stimulan program pemutihan pajak.
“Insyaallah akan menambah atau menutup lepasnya pajak progresif,” jelas Bobby.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Fatimatuz Zahro/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.