Pajak Kendaraan Listrik Gratis

Mulai Agustus, Pemerintah Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Pemprov Jatim akan gratiskan pajak kendaraan listrik bertenaga baterai. Pajak dan balik nama kendaraan listrik gratis ini berlaku mulai bulan depan.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Fatimatuz Zahro
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengendarai mobil listrik bersama masyarakat. 

“Sesuai aturan, pembebasan di Jatim akan berlaku mulai bulan depan,” tegas Bobby.

Baca juga: Anak Supir Truk di Lumajang Diterima Menjadi Bintara Polri

Tidak hanya akan penerimaan dari BBN dan PKB kendaraan listrik, namun Pemprov Jatim tahun depan juga akan kehilangan potensi penerimaan pajak dari PKB progresif. Sebab sebagaimana aturan dari pemerintah pusat, pajak progresif dan juga BBN-2 juga akan dihapuskan.

Dikatakan Bobby, hal ini memang akan berpengaruh cukup besar pada pendapatan Pemprov Jatim. Karena penerimaan dari sektor tersebut cukup besar.

“Sebenarnya kalau yang pajak progresif sudah dibebaskan lewat program pemutihan yang selama ini kita laksanakan. Kalau untuk potensi kehilangan pendapatan pengaruhanya sekitar Rp 200 miliar,” tegasnya.

Namun dikatakan Bobby bahwa kehilangan penerimaan itu akan tertambal dengan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Yang mana tahun ini capaiannya cukup signifikan di Jatim terutama dengan didukung adalah stimulan program pemutihan pajak.

“Insyaallah akan menambah atau menutup lepasnya pajak progresif,” jelas Bobby.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Fatimatuz Zahro/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved