Tiket Kapal Naik
Pengusaha Kapal Sambut Baik Kenaikan Tarif Penyeberangan Bali-Jawa
"Ini sudah dihitung pemerintah dan operator kapal. Beberapun besaran kenaikan, kami menerima," kata Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi I Putu Gede Widiana,
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Pengusaha kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi menyambut baik rencana kenaikan tarif penyeberangan.
Seperti diberitakan, PT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif penyebrangan, salah satunya untuk rute Jawa-Bali via Ketapang-Gilimanuk mulai 3 Agustus 2023.
Kenaikan tarif yang rata-rata naik 5,93 persen.
"Ini sudah dihitung pemerintah dan operator kapal. Beberapun besaran kenaikan, kami menerima," kata Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi I Putu Gede Widiana, Kamis (27/702023).
Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Moving, Drama Korea Tentang Siswa SMA yang Punya Kekuatan Super
Dengan adanya kenaikan, pihaknya berharap penyedia jasa penyeberangan bisa meningkatkan layanan untuk para penumpang.
Peningkatan yang ia maksud, yakni untuk membuat para pengguna jasa lebih merasa aman dan nyaman saat menyebrang.
"Kami berharap semua bisa bebenah. Bukan hanya operator kapal, tapi juga pihak pelabuhan," tambah dia.
Selama ini, pihaknya terus mengimbau para operator kapal untuk menjaga kebersihan kendaraannya. Mereka juga diminta untuk selalu menyempurnakan alat keselamatan untuk penumpang.
Baca juga: Divaldo Alves Santer Dikaitkan dengan Arema FC, Penggemar Singo Edan Beri Sorotan Tajam
"Gapasdap selama ini jugs telah menjalankan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan penyebrangan," tambahnya.
GM ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk Syamsudin mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan rencana kenaikan tarif di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk.
"Kami akan sosialisasi agar masyarakat bisa mengetahui sebelum aturan dijalankan," tambahnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, kenaikan tarif merujuk Keputusan Menteri Perhubungan 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antarprovinsi dan Lintas antarnegara.
Kenaikan tarif akan berlaku mulai 3 Agustus mendatang.
Baca juga: Permintaan Maciej Gajos Jelang Lawan Persebaya, Legiun Asing Persija Siap Bantu Lini Serang
Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif, antara lain, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.