Kenaikan Tarif Penyeberangan Jawa Bali

ASDP Sosialisasikan Kenaikan Tarif Penyeberangan, Ini Permintaan Pengusaha Truk dan Sopir

PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk menyosialisasikan kebijakan kenaikan tarif penyeberangan, yang bakal berlaku pada 3 Agustus nanti

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Sosialisasi kenaikan tarif penyebrangan yang digelar ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk, Sabtu (29/7/2023). 

"Terutama layanan dari sisi keamanan," kata Syamsudin.

Sekadar informasi, kenaikan tarif penyeberangan merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antarprovinsi dan Lintas antarnegara.

Besaran kenaikan tarif angkutan laut secara nasional berkisar di angka 5 persen.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved