Kenaikan Tarif Penyeberangan Jawa Bali
ASDP Sosialisasikan Kenaikan Tarif Penyeberangan, Ini Permintaan Pengusaha Truk dan Sopir
PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk menyosialisasikan kebijakan kenaikan tarif penyeberangan, yang bakal berlaku pada 3 Agustus nanti
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Sosialisasi kenaikan tarif penyebrangan yang digelar ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk, Sabtu (29/7/2023).
"Terutama layanan dari sisi keamanan," kata Syamsudin.
Sekadar informasi, kenaikan tarif penyeberangan merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antarprovinsi dan Lintas antarnegara.
Besaran kenaikan tarif angkutan laut secara nasional berkisar di angka 5 persen.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.