Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, 1 Agustus Hingga 31 Oktober 2023

Pemprov Jatim kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober nanti, yuk gaskeenn

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ig Khofifah
Poster pengumuman bebas pajak daerah yang diunggah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur  kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, melalui akun instagramnya, mengumumkan bahwa mulai hari ini, Selasa (1/8/2023), masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif hingga tanggal 31 Oktober 2023 mendatang.

“Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak kendaraan 2023 yang berlaku 1 Agustus - 31 Oktober 2023,” kata Khofifah. 

Melalui digelarnya program ini, Gubernur Khofifah mengajak masyarakat wajib pajak untuk segera memanfaatkan. Program pemutihan tidak hanya bisa dimanfaatkan dengan melalui pembayaran di kantor Samsat saja, melainkan bisa dilakukan melalui layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat Indomaret.

Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur. 

“Program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun, selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat,” imbuhnya. 

Tidak hanya itu, kebijakan pemutihan ini juga dilakukan Gubernur Khofifah dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Baca juga: Pasien Kesulitan Memperoleh Surat Rujukan, Anggota DPRD Jember Cecar Kepala Puskesmas Semboro


Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 obyek yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini.

Khofifah berharap, pemutihan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur. 

"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat atau tempat lain yang disiapkan. Manfaatkan segera kesempatan ini,” pungkasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Fatimatuz Zahroh/TribunJatimTimur.com)

 

 

Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved