Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim akan Digelar Juli dan Oktober 2025
Pemprov Jatim akan kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Pemprov Jatim akan kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan program ini akan berlangsung dalam dua gelombang, yakni pada bulan Juli dan Oktober 2025.
“Akan ada pemutihan administrasi pajak kendaraan. Gelombang pertama biasanya berlangsung saat peringatan Hari Kemerdekaan, yakni sekitar Juli hingga September. Gelombang kedua digelar dalam rangka Hari Jadi Provinsi Jawa Timur pada Oktober hingga Desember,” ujar Khofifah, Selasa (20/5/2025).
Program pemutihan ini merupakan agenda rutin yang digelar Pemprov Jatim sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap masyarakat. Dua momentum besar yang menjadi latar belakang pelaksanaannya adalah Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Pemprov Jawa Timur.
Kecuali pada masa pandemi COVID-19, program ini biasanya dijalankan dua kali dalam setahun dan bahkan bisa lebih, sebagai upaya merangsang pemulihan ekonomi masyarakat.
Program pemutihan pajak ini mencakup pembebasan beberapa jenis sanksi administratif dan biaya pajak kendaraan, antara lain:
Baca juga: NASIB Sial Persija, Kans Ditinggal 1 Pilar Asing Hingga Gagal Gaet Pemain Timnas Indonesia
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yaitu untuk kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya. Penghapusan denda keterlambatan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Penghapusan Pajak Progresif untuk kendaraan tertentu. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan serupa terakhir kali dilakukan pada Oktober 2024 dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Timur dalam membayar pajak kendaraan tergolong tinggi, yaitu mencapai lebih dari 85 persen.
Baca juga: Plengsengan Setinggi 25 Meter Longsor di Ponorogo, Satu Rumah Rusak dan Penghuninya Mengungsi
“Ini capaian yang patut diapresiasi. Artinya kesadaran masyarakat kita dalam memenuhi kewajiban pajaknya cukup baik,” kata Adhy.
Meski begitu, ia menyadari bahwa mencapai 100 persen kepatuhan adalah hal yang sulit.
“Ada kendaraan yang memang sudah tidak aktif atau digunakan untuk operasional di wilayah tertentu seperti di sawah, sehingga tidak lagi tercatat aktif di sistem administrasi,” tambahnya.
Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang taat membayar pajak, Gubernur Khofifah juga menyiapkan program penghargaan. Salah satu bentuk reward yang diberikan adalah kesempatan menunaikan ibadah umrah ke tanah suci bagi wajib pajak yang terpilih.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Fatimatuz Zahro/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.