Berita Banyuwangi

Pemkab Banyuwangi Hapus Denda Pajak PBB hingga 30 November 2023

Pemkab Banyuwangi menggelar program penghapusan denda sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Program penghapusan denda PBB yang digelar Pemkab Banyuwangi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi menggelar program penghapusan denda sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Program itu berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 November 2023. Program tertuang dalam SK Bupati Banyuwangi Nomor 188/155/KEP/429.011/2023 tentang Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2.

"Penghapusan denda tersebut merupakan program yang digelar menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke-78," kata Kasubid Penagihan PBB dan PBHTP Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Armiyati.

Ia menjelaskan, penghapusan denda berlaku untuk tunggakan PBB antara tahun 1994-2023. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun tersebut bisa membayar pokok pajak saja.

"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program ini karena program penghapusan denda pajak ini hanya berlangsung dua bulan," tambah dia.

Ia menjelaskan, wajib pajak bisa membayar tunggakan PBB mereka baik melalui kanal pembayaran pajak daerah.

Bapenda Banyuwangi juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyosialisasikan program tersebut.

Baca juga: 46 perusahaan Buka Lowongan Kerja di Jember, Bupati Hendy: Wes Wayahe Ngurangi Pengangguran


Menurut Armiyati, besaran denda PBB yang ditetapkan adalah senilai 2 persen dari nilai pokok pajak yang dibayarkan. Besaran persentase itu dikenakan per bulan dan terakumulasi hingga dua tahun selama pajak belum dibayar.

Pada 2023, Bapenda Kabupaten Banyuwangi menargetkan pendapatan dari sektor PBB sebesar Rp 56,6 miliar.

Capaian hingga 1 Agustus, yakni sebesar 46,6 miliar atau setara 87 persen. Dengan adanya program penghapusan denda itu, pihaknya optimistis target yang telah ditetapkan bisa tercapai hingga akhir tahun.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved