Cagar Budaya Graha Wismilak Disita

PT Wismilak Menolak Penyitaan Grha Wismilak oleh Polda Jatim

PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, melalui Sutrisno and Associates selaku Tim Lawyer menyatakan menolak penyitaan tersebut.

|
Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Luhur Pambudi
Situasi depan Lobby Graha Wismilak dan saat plakat keterangan informasi keterangan penyitaan Polda Jatim 

Disitanya Grha Wismilak

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, terdapat tiga objek bangunan yang dilakukan pemeriksaan dan penyitaan di dalam gedung tersebut. Yakni, PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, PT. Wismilak Inti Makmur.

"Tindakan lanjut rencananya juga penyidik akan memasang police line dan memasang plang atau banner penyitaan atas objek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 36-38," ujarnya.

Baca juga: Cesa Little Garden Pasuruan Resmi Grand Opening

Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, dan atau pemalsuan surat, dan atau tindak pidana korupsi, Juncto (Jo) tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 yang dulunya merupakan bangunan Polisi Istimewa atau Mapolresta Surabaya Selatan.

"Adapun yang menjadi dasar upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah, telah ditemukan, dan telah adanya laporan terkait dugaan pemalsuan akte otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya eks kantor polisi istimewa menjadi Gedung Wismilak," jelasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved