Video Viral
Viral Video Wanita Berhijab Minum Amer Sambil Ucap Basmalah, Susul Langkah Lina Mukherjee?
Viral di media sosial wanita berhijab minum amer atau Anggur Merah sambil ucap basmalah. Ikuti jejak Lina Mukherjee?
Menurut Asrorun Niam, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol tersebut tidak sesuai standar fatwa halal MUI.
"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.
Dia mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal, produk minuman dengan merek Nabidz memang telah dapat sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.
"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya secara terpisah, Kamis.
Rupanya pengajuan sertifikat halal memang benar untuk produk jus buah.
Lanjut Aqil, produk jus buah merek Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023,
Pengajuan sertifikasi halal ini melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.
Selain itu, menurut Aqil, pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.
Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," terang Aqil.
Penampakan minuman wine halal bersertifikat halal MUI. (Instagram/microbioma_indonesia dan adityadwiputras)
Kendati demikian, seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.
Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," kata dia.
Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai."
"Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Berita Viral
wanita berhijab
amer
Anggur Merah
Lina Mukherjee
video viral
viral
TribunJatimTimur.com
Luky Setiyawan
VIRAL Video Amatir Pejalan Kaki Adu Mulut Lawan Pemotor Diduga Todongkan Pistol |
![]() |
---|
Klarifikasi Video Bugil Guru Jember: Saya Ditipu Seseorang di Media Sosial |
![]() |
---|
Kepala BKPSDM Jember Sebut Bu Guru Viral Video Bugil Tidak Penuhi Syarat Daftar PPPK |
![]() |
---|
Bu Guru Jember Viral dengan Video Bugil, Lulus Seleksi Berkas PPPK |
![]() |
---|
Beredar Video Viral Ibu Guru Jember, Berisikan Jogedan Berpakaian Seksi dan Setengah Telanjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.