Pemilu 2024
Putusan MK Soal Kampanye di Sekolah dan Tempat Ibadah, Bisa Sebabkan Multitafsir
Peserta pemilu memahami sepenuhnya isi amar Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut, karena akan menyebabkan multi tafsir.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di sekolah atau di fasilitas pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.
Putusan ini bisa menyebabkan multitafsir di kalangan peserta Pemilu, seperti caleg, partai, dan pasangan calon kepala daerah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati mengatakan akan mengikuti segala aturan yang ditetapkan pusat. Ia mewanti-wanti agar peserta pemilu memahami sepenuhnya isi amar Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut.
Baca juga: Viral Tukang Becak Dapat Sedekah Amplop Palsu, Isinya Koran Bekas, Pelaku Terungkap
"Kami akan sesuai aturan jika mengacu amar putusan terdapat batasan-batasan. Itulah yang harus mereka (caleg) lakukan.
Kata Lutfiati, putusan MK yang berbunyi fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bisa saja multitafsir.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan pengawasan saat tahapan kampanye sudah bergulir.
Baca juga: Tiga Wartawan Bodrex Peras Terlapor Pencabulan di Jember Rp 10 Juta
"Contoh batasan-batasan di antaranya dilarang memakai atribut atau boleh atas izin penanggungjawab. Mungkin biasanya kalau di sekolah itu hanya sebatas sosialisasi," jelasnya.
Ketika menemui pelanggaran, Lutfiati menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
"Tentu apapun tahapan pemilu kita lakukan pengawasan. Hal-hal yang melanggar kampanye di sekolah dengan atribut itu sangat jelas melanggar. Kemudian tiba-tiba datang ke sekolah tanpa izin atau tidak diundang," beber wanita yang baru saja dilantik menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang ini.
Baca juga: Belum Raih Kemenangan, Mauricio Pochettino Siapkan Jawaban Pamungkas untuk Fans Chelsea
Lutfiati tak menampik pihaknya masih akan adaptasi dengan adanya keputusan baru tersebut.
"Ini hal yang baru jadi kita belum melakukan pemetaan. Kita juga masih baru dilantik. Untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah. Menyasar sekolah yang sudah memiliki pemilih pemula," bebernya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Rekap Ulang Suara Caleg di Jember Dilaksanakan Besok |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Ketua Mahkamah Konstitusi Akui Banyak Dihujat |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat Atas Hasil Pemilu 2024, KPU Jember Tunggu Instruksi KPU RI |
![]() |
---|
Berikut Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ada Si Kembar Ricco - Ricci |
![]() |
---|
Masih jadi Staf Ahli, Bawaslu Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.