Wartawan Bodrex
Tiga Wartawan Bodrex Peras Terlapor Pencabulan di Jember Rp 10 Juta
Tiga orang wartawan bodrex ini, meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada terduga terlapor kasus Pencabulan Siswi di Kecamatan Ledokombo Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Tiga wartawan bodrex, Abdul Holik, Sutono Ariwangi Riya dan Budilla ditangkap Satreskrim Polres Jember, karena memeras terlapor pencabulan.
Tiga orang wartawan bodrex ini, meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada terlapor kasus Pencabulan Siswi di Kecamatan Ledokombo Jember.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Bagus Dwi mengungkapkan, para pelaku memeras dengan mengancam akan memberitakan kasus pencabulan di media massa.
Baca juga: Belum Raih Kemenangan, Mauricio Pochettino Siapkan Jawaban Pamungkas untuk Fans Chelsea
"Karena korban juga merupakan terlapor kasus pencabulan yang sekarang sedang ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, karena korban takut kasusnya viral, akhirnya laki-laki asal Kecamatan Ledokombo Jember tersebut menuruti permintaan tiga wartawan bodrex tersebut.
"Awalnya mereka meminta untuk dibayar Rp 20 juta. Setelah negosiasi akhirnya disepakati untuk dibayar Rp 10 juta, dan saat itu juga mereka bertransaksi," kata Bagus.
Baca juga: Kelanjutan Nasib Warga Penjarah Truk Muatan Bawang Merah yang Viral, Bupati Ponorogo Kesal
Bagus menjelaskan para tersangka ditangkap polisi di rumah masing masing. Beserta barang bukti hasil pemerasan terhadap korban.
"Berupa uang tunai sebesar Rp 3.800.000, tiga buah Smartphone serta ID card media," tuturnya.
Atas tindakannya tersebut, Bagus menegaskan para pelaku ini dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," jlentrehnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.