Jumat, 10 April 2026

Selebgram Endorse Judi Online

Endorse Situs Judi Online, 7 Selebgram Ditangkap Polisi

Tim Siber Satreskrim Polres Ngawi mengamankan 7 perempuan karena endorse situs judi online di instagram.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/febrianto ramadani
7 Selebgram perempuan asal Ngawi diamankan polisi lantaran terlibat dalam aktivitas endorse situs judi online. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Ngawi - Tujuh selebgram lokal Ngawi ditangkap Tim Siber Satreskrim Polres Ngawi.

Tujuh orang yang semuanya perempuan belia itu, ditangkap endorse situs judi online di media sosial.

Tujuh perempuan itu rata-rata berusia 19 hingga 23 tahun. Mereka adalah AES (21) warga Bringin, TRO (19) warga Bringin, IDP (21) warga Bringin, RT (23) warga Padas, SAC (21) warga Sine, RDD warga Paron, JSD (21) warga Kedunggalar.

Baca juga: Bupati dan Wakil Tak Hadir Paripurna, Ketua DPRD Situbondo Meradang

Menurut Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, para perempuan selebgram itu dalam aktivitas endorse dibayar beragam, ada yang Rp 1 juta hingga Rp 2 juta tiap bulan.

Kapolres mengatakan, para tersangka ini bertugas menggaet para penjudi, dengan cara mengiklankan situs judi online melalui akun media sosial masing-masing. 

"Untuk nominalnya tergantung jumlah berapa kali dipromosikan. Selain itu berapa jumlah pengikut akun media sosial para tersangka," ujar AKBP Argowiyono, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Isyarat Perombakan di Tubuh Tim Persija, Imbas Rentetan Hasil Minor di Liga 1, Thomas Doll Kena?

Berdasarkan keterangan tersangka mereka telah berbulan-bulan melakukan endorse tersebut. Uang yang didapat dari endorse judi online digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

(Febrianto Ramadani/TribunJatimTimur.com) 

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved