Sidang Dokter Gadungan PHC
Kronologi Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan RS PHC Selama 2 Tahun Terbongkar
Berikut kronologi nyarunya Susanto sebagai dokter di RS PHC, hingga kedoknya terbongkar oleh tim administrasi kepegawaian
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Ulah Susanto menipu RS Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bisa membuatnya bekerja sebagai dokter gadungan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah, terbilang cukup rapi. Dua tahun dia menjadi dr Anggi Yurikno palsu tidak terbongkar. Bahkan, tak ada pasien yang mengeluh padahal selama mengurusi pasien hanya modal insting.
Kasus Susanto cukup menggerkan publik. Pasalnya, diketahui dia hanya lulusan SMA. Lantas bagaimana dia bisa bisa menipu secerdik itu?
Tahun 2020 lalu RS PHC membuka lowongan kerja dokter umum untuk ditempatkan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah. Susanto tertarik melamar. Untuk mengakali RS PHC dia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, yakni dr Anggi Yurikno, melalui Facebook.
Rekrutmen tersebut berlangsung secara online. Dia pun diterima. Susanto sempat bekerja di Cepu selama dua tahun.
Nah, pada 12 Juni 2023 RS PHC meminta Susanto untuk memberikan ulang dokumen lamaran pekerjaannya untuk keperluan perpanjangan kontrak kerja. Berkas yang diminta meliputi daftar riwayat hidup, hingga fotokopi ijazah, dan sertifikasi seorang dokter.
Kemudian Susanto mengirimkan semua berkas melalui chat WhatsApp. Ika Wati, seorang yang ditugaskan mengecek data menemukan kejanggalan. Ada perbedaan data antara foto yang ada di website dan di berkas. Di sebuah website IDI tertulis dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhati Sehat Bandung.
Baca juga: Berikut Kelihaian Susanto, Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan Selama 2 Tahun
Ika Wati kemudian mencoba menelusuri kejanggalan tersebut. Pihak rumah sakit menghubungi dr Anggi Yurikno untuk melakukan klarifikasi. dr Anggi Yurikno membenarkan bahwa berkas tersebut miliknya, namun selama ini tidak pernah bekerja atau mengikuti rekrutmen RS PHC.
Susanto akhirnya dilaporkan ke polisi. Kasus ini sekarang bergulir di meja hijau. Beberapa pegawai RS PHC, termasuk dr Anggi Yurikno sudah dimintai keterangan untuk memperkuat dakwaan Susanto. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378.
Direktur Utama PT PHC dr Subardjo mengaku telah kecolongan. Bahkan, sebelum kasus ini terungkap Susanto rencananya akan mendapat kontrak kerja selama 7,5 tahun. Kendati tertipu, dia memastikan tidak ada pasien yang menjadi korban.
"Dia tugas sebagai dokter umum di klinik OHiH (Cepu). Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja. Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," ujarnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.