Vonis Kekerasan Seksual
Pelaku Kekerasan Seksual di Vila Songgoriti Batu Divonis 12 Tahun Penjara Denda 1 Miliar
Majelis hakim PN Malang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kota Batu
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BATU - Bayu Aditya Perdana (24 tahun) pelaku kekerasan seksual pada anak, berinisial Y (14) di salah satu vila di Kawasan Songgoriti Kota Batu, divonis hukuman 12 tahun penjara.
Pria asal Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya itu terbukti memaksa Y untuk bersetubuh di vila milik ayah Y.
Dari hasil sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, telah membacakan putusan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Sehingga, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Rabu (13/9/2023).
Kejadian kekerasan seksual terhadap Y terjadi pada tanggal 26 Februari 2023 lalu. Awalnya terdakwa menginap di salah satu vila daerah Songgoriti, Vila itu milik ayah korban Y.
Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Bus Tentrem di Singosari Malang, Sebabkan 3 Orang Meninggal
Saat itu terdakwa dan korban saling berkenalan dan bertukar nomor WhatsApp. Selanjutnya pada 5 Maret 2023 pukul 11.00 WIB terdakwa kembali menginap di vila tersebut dan memesan kopi, kemudian diantarkan oleh ibu korban.
Selanjutnya terdakwa memanggil korban melalui pesan WhatsApp untuk menemui terdakwa. Korban mengira pelaku memanggilnya lewat Whatsapp untuk memesan kopi lagi, akan tetapi setelah sampai depan kamar pelaku, korban ditarik ke dalam kamar dan pelaku langsung membanting korban di atas kasur.
Korban berteriak namun tidak dihiraukan oleh terdakwa sehingga terdakwa berhasil melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Tidak berselang lama ayah korban mendengar teriakan korban dan mengetuk pintu kamar terdakwa kemudian terdakwa membuka pintu.
Lalu ayah korban mencari korban dan akhirnya ditemukan sedang berada di kamar mandi vila dengan keadaan menangis. Selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke kepolisian oleh ayah korban.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Dya Ayu/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.