Senin, 27 April 2026

Netralitas ASN

Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 , Hati - hati dan Bijak Dalam Bermedsos

PP Nomor 42 tahun 2004, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, comment, and share) gambar/foto serta visi misi bakal calon peserta pemilu,

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitasnya dalam menyambut tahun politik 2024.

Berdasarkan PP Nomor 42 tahun 2004, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, comment, and share) gambar/foto serta visi misi bakal calon peserta pemilu atau pemilihan melalui media online ataupun media sosial lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengatakan, ASN harus menjaga sikap menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, ASN dilarang keras melakukan hal - hal yang dilarang dalam PP Nomor 42 tahun 2004 itu.

“Hati - hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Sekadar memberikan like, comment di postingan calon atau partai saja itu tidak boleh karena itu melanggar aturan. Makanya, jaga netralitas ASN,” katanya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Nasib Warung Nyak Kopsah yang Viral Usai Dikritik Aa Juju, Bakal Direnovasi Oleh Seseorang

Dia menyebut, ASN dilarang untuk ikut mendukung atau kampanye menjelang pemilu baik memberikan dukungan secara langsung dengan terang-terangan menjadi tim sukses calon legislatif, calon bupati/walikota, calon gubernur, hingga calon presiden.

Ataupun secara tidak terang-terangan, seperti melalui postingan dan jejak-jejak digital di sosial media. “Kami juga akan melakukan pengawasan para ASN, utamanya soal netralitas di medsos. Ada tim yang mengawasi nanti,” jelasnya.

Kendati demikian, Arie, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan ini menyebut, pengawasan terhadap para ASN ini merupakan tanggung jawab bersama. Artinya, bukan hanya tugas Bawaslu, namun masyarakat juga berhak berperan aktif mengawasi netralitas ASN.

Disampaikannya, masyarakat bisa melaporkan ASN yang disinyalir memberikan dukungan terhadap partai tertentu.

Baca juga: Siswa SD di Situbondo Sayat Lengan Memakai Sejenis Alat Tes Gula Darah, Beli di Pedagang Keliling

“Untuk yang memberi komen dan like di sosmed bisa dicapture, lalu dilaporkan, juga dilengkapi identitas diri pelapor,” ungkapnya.

Jika terbukti ada pelanggaran, kata Arie, Bawaslu dapat merekomendasikan pelanggaran kepada Komisi ASN dengan ancaman dan sanksi sebagaimana ketentuan perundang - undangan yang berlaku.

“Ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang melanggar yakni sanksi hukuman disiplin tingkat sedang, sanksi hukuman tingkat berat, dan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat,” tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved