Penghapusan Parkir Berlangganan
Tahun 2024, Pemkab Jember Tidak Berlakukan Parkir Berlangganan
Pemerintah Kabupaten Jember berencana akan menghapus parkir berlangganan terhadap masyarakat pada Tahun 2024
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember berencana akan menghapus parkir berlangganan terhadap masyarakat pada Tahun 2024.
Rencana ini, sedang dalam pembahasan Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya mengatakan tentang rencana penghapusan parkir berlangganan tersebut. Karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah.
"Pada Tahun 2024, pemberlakukan parkir akan dilakukan secara konvensional yaitu penarikan retribusi secara manual dan akan menghapus parkir berlangganan," ujarnya, Sabtu (7/10/2023).
Menurutnya, kebijakan ini juga akan menyesuaikan peraturan di atasnya, dengan mengajukan sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Yang menyatakan bahwa parkir berlangganan sudah tidak diperbolehkan lagi," kata Agus.
Selain itu, kata Agus, rencana ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir kendaraan.
Baca juga: 4.000 Orang Ramaikan Tour of Kemala 2023, Bupati Banyuwangi: Berkah Ekonomi bagi Warga
"Salah satunya dengan menaikkan tarif untuk retribusi di tepi jalan umum. arif awal roda dua yang sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, kemudian untuk roda empat dari sebelumnya Rp 2.000 kami naikan jadi Rp 4.000," imbuhnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.