Berita Situbondo

Merasa Tak Digubris, Komite SDN I Sumberanyar Walk Out saat Hearing Bahas Hibah Lahan Sekolah

Pertemuan yang difasilitasi komisi I DPRD Situbondo diwarna aksi walk out salah seorang peserta.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Izi Hartono
Suasan rapat klarifikasi komisi I DPRD antara LBH NU dan warga dengan pihak SDN I Sumberanyar, Dispendik, dan Bagian Aset Pemkab Situbondo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Dengar pendapat sengketa tanah SDN 1 Sumberanyar, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo berlangsung tegang, Senin (9/10/2023).

Pertemuan yang difasilitasi komisi I DPRD Situbondo diwarna aksi walk out salah seorang peserta.

Dengar pendapat itu diikuti oleh komite sekolah dengan warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.

Aksi walk out diketahui dilakukan oleh ketua komite karena merasa aspirasi yang disampaikan tidak digubris oleh anggota DPRD.

Baca juga: Hendak Dicuci, Mobil Ertiga di Jember Justru Terbakar

"Kalau tidak dibutuhkan, saya keluar saja. Ini kan sepihak kalau hanya pengadu yang didengar, padahal kita rakyatnya dan komite yang mewakili masyarakat," ujar Sucipto, sang ketua komite.

Awalnya, Sucipto berharap ada solusi antara warga yang menuntut dengan pihak sekolah.

"Gugatan ini sudah berlangsung beberapa tahun. Bahkan, dinas pendidikan dan wakil bupati turun. Akan tetapi tidak kunjung selesai," katanya.

Ia mengklaim, persoalan tersebut membuat siswa, guru, dan wali murid resah dan tidak tenang.

"Sudah berapa tahun persoalan ini tidak kunjung selesai, saya harap kalau hari ini tidak selesai segera limpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Lirik Lagu Beautiful Day dari Coldiac dan Terjemahan, Viral di Medsos: Its Such a Beautiful Day

Ketua Lembaga Bantuan Hukum NU, Badrus, mengatakan, dengar pendapat digelar atas permintaanya. Tujuannya untuk mengklarifikasi persoalan tanah salah satu warga yang saat ini ditempati sebagai SDN I Sumberanyar.

Menurutnya Badrus, tanah itu awalnya beratasnamakan Randina alias Tambang, kliennya.

"Ahli waris tidak merasa menandatangani apapun tehadap pelepasan hak tanah itu," kata Badrus.

"Harapan kami tadi ada solusi lebih signifikan dan riil. Tapi proses itu tetap melalui kajian data, karena kilen saya meyakini belum menyerahkan aset itu," harapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DORD Situbondo Hadi Priyanto mengatakan, pihaknya berusaha menyelesaikan persoalan itu dengan melibatkan dinas pendidikan, bagian aset, dan beberapa pihak.

"Sejak tahun 1980 silam, tanah itu tercatat di bagian aset sebagai hibah dari masyarakat," ujar Hadi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved