Berita Situbondo

Diberhentikan Kepala Desa, Ketua di Situbondo Wadul ke DPRD

Pemecatan dirinya yang dilakukan oleh kepala desanya dinilai sepihak dan diskriminatif serta tanpa alasan yang jelas.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Izi Hartono
Ketua RT 30, Aan saat menyerahkan dokumen kepada ketua komisi I DPRD Situbondo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Mantan ketua RT 30 Desa Kotakan, Aan, Kecamatan Situbondo, mengadu ke DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo, Rabu (11/9/2023).

Dia mengadu karena pemecatan dirinya yang dilakukan oleh kepala desanya dinilai sepihak dan diskriminatif serta tanpa alasan yang jelas.

Pemecatan Aan diduga dipicu karena persoalah parkir, bukan karena tidak mampu menjalankan tugasnya mengayomi dan melindungi warganya dilingkunganya.

Menurutnya sesuai surat pertama yang diterima dari desa itu, bertuliskan hanya pembinaan dan bukan diberhentikan.

Baca juga: Lirik Lagu Satu-satu dari Idgitaf dan Chord Gitar, Viral di TikTok:  Aku Sudah Tak Marah

"Setelah dua hari SK pemberhentian itu turun," ujarnya.

Aan berharap dengan kedatangannya ke DPRD ini, untuk meminta perlindungan kapada wakil rakyat terkait persoalan pemecatan sebagai ketua RT 30 itu.

"Ya saya kira pemberhentian ini sepihak, makanya saya minta perlindungan ke DPRD ini," katanya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Priyanto. berjanji akan menindak lanjuti dan mengkalrifkasi dengan kepala desa serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Camat Situbondo.

"Apakah yang dilakukan kepala desa itu melanggar peraturan undang-undang atau Permedagri, terkait proses pengangkatan dan pemberhentian," jelasnya.

Baca juga: Nasib Kylian Mbappe Tak Tentu, PSG Beri Waktu untuk Bintang Prancis Hingga 16 Besar Liga Champions

Apabila pemberhentian tidak sesuai Permendagri nomor 18, maka harus dilakukan perbaikan sesuai regulasi.

"Kalau memang di SK-nya ada kesalahan itu bisa dilakukan perbaikan," katanya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved