Polemik Sosialisasi Perda Jember
Polemik Sosper Dibuat Kongres Askab PSSI, Ketua DPRD Jember: Sosper ya Sosper
Ketua DPRD Jember menegaskan sosialisasi peraturan daerah harusnya tidak ditumpangi dengan kegiatan acara lain
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi menegaskan, kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tidak seharusnya dicampur dengan kegiatan lain.
Hal ini ditegaskan Itqon menanggapi ramainya perbincangan perihal kegiatan Sosper oleh anggota DPRD Jember, yang dicampur dengan kegiatan Kongres Askab PSSI Jember, beberapa waktu lalu.
Bahkan, dua kegiatan yang dicampur dalam satu acara dan lokasi itu dilaporkan warga kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember.
Karena diduga ada pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan sosialisasi perihal Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Ketua DPRD Jember, M Itqon Syauqi mengatakan, anggaran Sosper seyogyanya tidak diperbolehkan untuk, kegiatan lain.
"Sosper ya Sosper. Sosialisasi Raperda wes itu tok. Selesai sosialisasi ditutup dengan doa, pulang," ujarnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (13/10/2023).
Sementara pemberian uang jalan kepada peserta Sosper, katanya, itu kewenangan pegawai Sekretariat DPRD Jember, bukan legislatornya.
"Dan yang memberikan (uang transport) itu sekretariat. Tidak boleh dipegang anggota dewan," kata Itqon.
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Pengendara Sepeda Motor di Jember, Dua Orang Terluka
Itqon juga mengaku akan mempelajari laporan warga di BK DPRD Jember, soal dugaan adanya penyalahgunaan acara Sosper oleh anggota dewan yang juga menantu bupati Jember itu.
"Waduh, yo embuh (tidak tahu). Nanti saya lihat dulu di BK ya, Senin mungkin surat (laporannya) akan saya lihat. Nanti akan saya rapatkan dengan pimpinan," tuturnya.
Dia mengaku, tidak tahu petunjuk teknis dan pelaksanaan penggunaan anggaran Sosper, karena yang memahami itu pihak Sekretariat DPRD Jember.
"Itu yang ngerti Sekwan. Semuanya dari 50 anggota dewan, itu hanya sebagai pemateri saja, untuk mensosialisasikan Raperda," ujar Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Itqon juga menegaskan seluruh anggota legislatif diharamkan mengambil uang sepeser pun dari anggaran Sosper. "Yang boleh hanyalah ASN, atau orang yang telah di SK oleh Bupati," jlntrehnya.
Sementara, Sekretaris DPRD Jember Sutiyoso belum memberi keterangan soal petunjuk teknis penggunaan dana Sosper. Sebab Sutiyoso tidak menjawab telepon wartawan, juga pesan yang dikirim lewat WhatsApp.
Sedangkan, anggota Komisi A DPRD Jember Tri Sandy Apriana mengaku sengaja membarengkan, acara Kongres Askab PSSI setelah Sosper ini, supaya irit biaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.